IMG_20240126_065658

Diduga Klinik Dinda Simpang Ajamu Lakukan Praktek Aborsi Ilegal

IMG_20220908_152243

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Oknum Pelayan kesehatan berinisial MS, diduga melalukan praktek Aborsi Ilegal di Klinik Dinda, Simpang Ajamu, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,

Informasi tersebut diperoleh awak media dari salah seorang Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya terkait dengan Dugaan Praktek Aborsi ilegal tersebut pada Kamis (08/09/2022).

“Usia kandungan saya 3 bulan bang, saya aborsi di klinik tersebut,” ucapnya.

Diceritakannya kejadian tersebut bermula ketika dirinya komunikasi melalui via telfon dengan MS, lalu ia menceritakan terkait dengan kehamilan dirinya, dan meminta bantu Bidan Klinik tersebut untuk menjatuhkan kandungan nya.

“Buk, awak kan hamil, awak bisa minta tolong buk ada obatnya buk, biar supaya jatuh,” katanya.

Lanjut, setelah itu MS Oknum pelayanan kesehatan tersebut menyampaikan kepada dirinya untuk datang cerita secara langsung ke kliniknya.

“Udah jangan cerita dari hand phone datang saja kau kerumah ibuk supaya cerita langsung kita,”ujarnya.

Disampaikannya juga bahwa MS mengatakan ada obat untuk menjatuhkan kandungan tersebut ada, tetapi harganya mahal.

“Sebenarnya obat itu ada, tapi harganya mahal,”bilangnya.

Diterangkannya bahwa saat melakukan Aborsi dirinya mengeluarkan biaya kurang lebih 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

“Awalnya saya diminta panjar bang 1,5 juta katanya untuk beli obatnya dari medan, setelah obat sampai baru sisanya saya lunasi ke bidan tersebut bang,” terangnya.

Sementara itu MS oknum Pelayanan Kesehatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan permasalahan itu, dirinya membantah akan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa berita tersebut adalah Hoax.

“Saya pribadi, tidak membenar kan atas tuduhan yang mengarah ke saya dengan mengatas namakan saya pribadi,dan saya menyatakan bahwa berita tu hoak,” tegasnya.

Namun Ketika dicecar pertanyaan kembali oleh awak media MS membenarkan bahwa dirinya pernah menerima pasien berinisial KK berobat ke klinik Pribadinya.

“Pernah Pak,” ungkapnya.

Diketahui Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.”
(Nuh Nasution/Red)

pt sep gambar

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Ke-2 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat 

Sepindonesia.com | Labuhanbatu – Belum di jawabnya somasi pertama yang sudah dikirim dan diterima Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rantauprapat terkait…

Read More...

Gempa Di Garut, Bumi Bergoyang Hingga Kabupaten Indramayu

Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Garut terasa sampai Kabupaten Indramayu. Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,5 tersebut,…

Read More...

Pemdes Sidorukun Digugat Di Pengadilan Negeri Rantauprapat 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. MH…

Read More...

Diduga Salah Satu Karyawan PT WOM FINANCE Ancam Dan Hina Wartawan 

Sepindonesia.com  | MAKASAR – Karyawan PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan bernama Wahyu  diduga mengancam dan menghardik nasabahnya serta menghina…

Read More...