IMG_20240126_065658

Pemdes Sidorukun Digugat Di Pengadilan Negeri Rantauprapat 

IMG_20240428_102440

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. MH & Partners yang beralamat di Jalan Padat karya ujung – Perumahan Lobusona Indah, Blok A. No 20 Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2024, resmi daftarkan gugatan di pengadilan Negeri Rantauprapat terkait lahan yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun, kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN.RAP Jumat,  (26/04/2024).

Kepada Awak media Jumadi yang lahir di Timbang air dan beralamat di S-3 Pondok Matra, Kec. Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
EKO SAHPUTRA, SP Kepala Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu TERGUGAT I ; SUDARMANTO, SE Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT II;
SUWARDI, Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun S.Ag di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT III;
BIBIT, SE Mantan Camat Pangkatan Di Aek Paing Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT IV;
DATAR SIRAIT, Camat Pangkatan Di Pondok Batu Desa Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TURUT TERGUGAT I;

Beriman panjaitan, saat ditemui awak media mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata disebutkan bahwa’ Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut” berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu :
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
Perbuatan Itu harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan;
Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan Kausal;

Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum melainkan juga perbuatan yang secara langsung kesusilaan, keagamaan dan Sopan Santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.

Lanjutnya, Saudara Jumadi yang merupakan klien kami adalah anak dari Alm.Ishkak yang mewakili Semua Ahli Waris.
Bahwa menurut keterangan klien Kami Jumadi Mewakili Alm. Iskhak adalah orang tua dari semua ahli waris yang merupakan klien kami adalah pemilik Tanah berdasarkan surat penyerahan Ahli Waris pada tanggal 16 April 2023 Seluas 2 hektar ( Persawahan) terletak di kampung Bangun Rejo Desa Sidorukun.

Sesuai dengan surat keterangan penyerahan tertanggal 12 Desember 1981.

Bahwa Alm. Iskhak pemilik Tanah berdasarkan surat penyerahan waris pada tanggal 16 April 2023 Seluas 35 Rante terletak di Lorong VIII Bangun Rejo Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu  sesuai dengan surat keterangan penyerahan tertanggal 21 juli 1979.

Alm. Iskhak pemilik Tanah berdasarkan surat penyerahan waris pada tanggal 16 April 2023 Seluas 15 Rante terletak di Dusun Timbang Air Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sesuai dengan surat keterangan penyerahan dari alm. Sono yang bertempat tinggal di lorong VIII Kelurahan Sidorukun tertanggal 8 maret 1978 yang diketahui kepala kampong sidorukun Alm. Amran Nasution dan disaksikan oleh kepala lorong VIII Bandar Rejo Alm. Tasmiharjo

Alm. Iskhak bahwa semasa hidup Almarhum Ayahnya tidak pernah melakukan penyerahan tanah kepada pihak manapun yang Luasnya 15 Rante terletak di Dusun Timbang Air Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan kabupaten labuhanbatu yang sebelah utara berbatas dengan Samidi, Sebelah Selatan Berbatas dengan Sawal, Sebelah Barat Berbatas Dengan Masori dan Sebelah Timur Berbatas dengan Jakariya sesuai dengan surat keterangan penyerahan dari alm. Sono yang bertempat tinggal di lorong VIII Kelurahan Sidorukun tertanggal 8 maret 1978 yang diketahui kepala kampong sidorukun Alm. Amran Nasution dan disaksikan oleh kepala lorong VIII Bandar Rejo.

Lanjut Jumadi Bahwa Alm. Iskhak bahwa semasa hidup Almarhum Ayahnya tidak pernah melakukan penyerahan tanah kepada pihak manapun yang Luas 2 hektar ( Persawahan) terletak di kampung Bangun Rejo Desa Sidorukun, yang sebelah utara berbatas dengan Mukadir, Sebelah Selatan Berbatas dengan Miskun, Sebelah Barat Berbatas Dengan Seno dan Sebelah Timur Berbatas dengan Nasori. Sesuai dengan surat keterangan penyerahan tertanggal 12 Desember 1981.

Alm. Iskhak semasa hidup Almarhum Ayahnya tidak pernah melakukan penyerahan tanah kepada pihak manapun yang Luasnya 35 Rante terletak di Lorong VIII Bangun Rejo Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan kabupaten labuhanbatu yang sebelah utara berbatas dengan Miskun, Sebelah Selatan Berbatas dengan Giman / Sawal, Sebelah Barat Berbatas Dengan Nasori/Samidi dan Sebelah Timur Berbatas dengan Samin. Sesuai dengan surat keterangan penyerahan tertanggal 21 juli 1979.

Tanah yang Luasnya 35 Rante , Luas 2 hektar ( Persawahan) dan Tanah yang Luasnya 15 Rante Bangunan ruko yang terletak di jalan Lorong VIII Bangun Rejo Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan kabupaten labuhanbatu tersebut milik dari Alm. Iskhak ( orang tua ahli waris / Klien ) yang digunakan pihak desa sidorukun menjadi contoh Lahan Pembibitan dan Perkebunan untuk masyarakat desa.

Setelah orang tua klien kami meninggal Pihak Desa Sidorukun mengelola dan merawat tanaman Sawit yang ditanam oleh orang tua klien kami dan menjadi contoh Lahan Pembibitan dan Perkebunan sampai dengan tahun 2016 tanpa adanya memberikan hasil kepada semua Ahli Waris.

Dan sudah beberapa kali pihak Ahli Waris Sumini ( Istri Alm.Ishkak )meminta supaya tanah tersebut dikembalikan kepada Pihak Ahli Waris , tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Pihak Desa Sidorukun.

Bahwa menurut keterangan klien kami mereka sudah beberapa kali melakukan upaya ke pihak Desa Sidorukun agar tanah tersebut dikembalikan Ke Ahli Waris , tetapi pihak Desa Sidorukun tetap melakukan pemanenan Sawit yang ditanam oleh Alm.Ishkak orang tua Ahli Waris. Dan Ahli Waris tetap berusaha untuk melakukan upaya pengembalian tanah milik Almarhum Ishkak mulai dari Pemerintah Desa Sampai dengan Pemerintah Kecamatan

Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 terjadinya mediasi dikantor Kecamatan , seluruh Ahli Waris dan pihak Desa Sidorukun tidak menemukan jawaban, dan pihak Desa Sidorukun tidak dapat menunjukkan Surat Jual Beli Dari Alm.Ishkak dan menunjukkan Surat keterangan tanah yang palsu.

Bahwa Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan terjadi kisruh di karenakan Para Saksi tidak mengakui ada menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun yang pada Saat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sidorukun Bernama Saudara Suprapto Tertanggal 09 Juni 2016 yang diketahui oleh Camat Pangkatan yg Bernama Saudara Bibit, S.E.

Bahwa sejak ditanam oleh Alm.Ishkak pada tahun 2004 diatas tanah sengketa tumbuh tanaman Kelapa Sawit dan seterusnya Alm.Ishkak merawat serta mengelola tanah tersebut sebelum Meninggal Dunia.

Bahwa Setelah Alm.Ishkak Meninggal Dunia tanah tersebut diambil alih dan dijadikan contoh lahan pembibitan dan perkebunan masyarakat desa sampai dengan 2010

Bahwa pada tahun 2010 panen buah tanaman sawit diatas tanah objek Sengketa dilakukan Pihak Desa Sidorukun sebanyak 2 kali setiap bulan nya dengan total = 500 Kg X 2 = 1000 Kg = 1 Ton Perbulan

Bahwa Pada Tahun 2010 Hingga Sampai saat ini Pihak Desa Sidorukun ( Tergugat ) tetap melakukan pemanenan dan mengambil hasilnya di serahkan kepala Desa Sidorukun .

Bahwa dari Uraian diatas Pihak Desa Sidorukun ( Tergugat ) telah salah dan keliru dalam menguasai dan Mengusahai tanah Objek Sengketa dengan Alas Hak Palsu tertanggal 9 Juni 2016. Dan oleh karena Tergugat tidak memiliki Legal Standing menguasai dan mengusahai Tanah Objek Sengketa dan untuk perbuatan Tergugat yang mengambil dan Memanen buah Kelapa Sawit selama 13 Tahun diatas tanah objek sengketa tanpa memiliki Alas Hak.

Bahwa dikarenakan Perbuatan Tergugat dalam menguasai dan mengusahai Tanah Objek Sengketa dilakukan dengan cara melawan HAK dan ditambah dengan Mengambil dan memanen Buah Kelapa Sawit diatas Tanah Objek Tanah Sengketa dilakukan tanpa Hak. Maka, Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa dikarnakan kepemilikan Penggugat terhadap tanah obyek sengketa berikut segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya didasari dengan ganti rugi yang sah telah pula diakui Negara Republik Indonesia dengan diterbitkan atas Surat penyerahan Tanah dari Pemilik Awal dan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun dan Camat Pangkatan Sebagai Dasar Surat yang Sah,maka patut dan berdasar hukum pula tanah obyek sengketa berikut segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya dinyatakan milik Penggugat,dan Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi SKT merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Bahwa dikarnakan tanah obyek sengketa berikut segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatasnya dinyatakan milik Penggugat maka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah pula merugikan pihak Penggugat,untuk itu patut dan berdasar hukum pula bila Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil dan inmateril,yaitu;
Kerugian Materil:
Kerugian buah sawit yang diambil Tergugat,yaitu;
Panen dilakukan dalam 2 x panen per tiap bulan,dengan sekali panen =1000 kg X 2 kali panen,maka total panen per bulan = 2000 kg, kerugian sawit perbulan=2000 kg x 1700/kg maka kerugian perbulan=Rp.3.400.000.kerugian sejak 2010 sampai Maret 2023 Tahun ,Total 1 Thaun =Rp. 3.400.000 x 12 Bulan = Rp.40.800.000, Total Selama 13 tahun = Rp 40.800.000 X 13 Tahun = Rp. 530.400.000 ( Lima Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )

Kerugian In Materil dari ahli waris yang Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat,telah mengakibatkan Penggugat stress,Rasa malu dikampung,menderita beban mental psikis dan kehilangan kepercayaan dari pada tetangga dan masyarakat setempat yg telah menganggap Penggugat dan Ahli Waris Dan Istri Almarhum Jatuh Sakit dan Pikun Serta tidak mampu melawan dan penipu,yaitu Penggugat tidak mampu membayar hutang-hutangnya akibat tidak pernah menerima hasil panen karna terus diambil oleh Tergugat,yang mana nilai kerugian tersebut tidak terhingga nilainya,bila ditaksir kerugian dalam bentuk rupiah,namun untuk kepastian gugatan maka ditaksir dengan nilai kerugian Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar) .

Bahwa seterusnya patut dan berdasar hukum Pula : Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Para Saksi tidak mengakui menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun yang pada Saat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sidorukun Bernama Saudara Suprapto Tertanggal 09 Juni 2016 yang diketahui oleh Camat Pangkatan yg Bernama Saudara Bibit, S.E Dan segala surat surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai,dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat Dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat diletakkan diatas tanah obyek sengketa/tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah obyek sengketa;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, untuk mempertahankan hak kepentingan hukum para Penggugat selaku Warga Negara Indonesia yang baik dari kezoliman para mafia tanah dalam hal ini Tergugat, terutama untuk mempertahankan hak selaku pemilik tanah objek sengketa, maka dengan sangat terpaksa para Penggugat mengajukan Gugatan ini kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dang mengadili perkara ini dapat menentukan suatu hari persidangan dengan memanggil para pihak ditempat yang telah ditentukan untuk itu, untuk selanjutnya mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut

Ditambahkan beriman bahwa diduga
Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Para Saksi tidak mengakui menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun ( Palsu ),dan inilah menjadi alas hak Tergugat untuk mengusai tanah obyek sengketa.

Dan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa;

Menyatakan perbuatan Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat yang menguasai, mengusahai dan tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 385 KUHP
Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga .

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I atau orang lain lagi yang mendapat hak dari padanya yang menguasai dan mengusahai, Tanah milik Penggugat Untuk tanpa ijin untuk Menyerahkan tanah milik Penggugat dengan cara baik.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:

Kerugian Materil:
Kerugian buah sawit yang diambil Tergugat,yaitu;
Panen dilakukan dalam 2 x panen per tiap bulan,dengan sekali panen =1000 kg X 2 kali panen,maka total panen per bulan = 2000kg,kerugian sawit perbulan=2000 kg x 1700/ kg. maka kerugian perbulan = Rp.3.400.000.kerugian sejak 2010 sampai Maret 2023 Tahun ,Total 1 Thaun =Rp. 3.400.000 x 12 Bulan = Rp.40.800.000, Total Selama 13 tahun = Rp 40.800.000 X 13 Tahun = Rp. 530.400.000 ( Lima Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )

Kerugian pihak Ahli waris yang Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat dan Turut Tergugat ,telah mengakibatkan Penggugat stress,Rasa malu dikampung,menderita beban mental psikis dan kehilangan kepercayaan dari pada tetangga dan masyarakat setempat yg telah menganggap Penggugat dan Ahli Waris Dan Istri Almarhum Jatuh Sakit dan Pikun Serta tidak mampu melawan dan dianggap penipu,yaitu Penggugat tidak mampu membayar hutang-hutangnya akibat tidak pernah menerima hasil panen karna terus diambil oleh Tergugat,yang mana nilai kerugian tersebut tidak terhingga nilainya,bila ditaksir kerugian dalam bentuk rupiah,namun untuk kepastian gugatan maka ditaksir dengan nilai kerugian Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar), tutupnya.” (JS/Red)

pt sep gambar

Sedimentasi Hilir  Sei Asahan Dan Sei Silau Berdampak Banjir 

  Sepindonesia.com | BATU BARA – Sedimentasi Hilir Sei Asahan dan Sei Silau yang secara administratif di wilayah Kabupaten Asahan…

Read More...

Diduga Bandar Narkoba Inisial  HL Tidak Tersentuh Hukum 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menanggapi bisnis peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Seperti peredaran narkoba yang tumbuh subur…

Read More...

Ketua MPC Pemuda Pancasila Minta Polres Lahat Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sepindonesia.com  | EMPAT LAWANG –  Digegerkan dengan hilangnya nyawa salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang, diduga korban meninggal…

Read More...

Cegah Balap Liar, Kapolres Karimun Imbau Para Orang Tua Lebih Memperhatikan Anak-Anak

Sepindonesia.com  | KARIMUN – Dalam upaya untuk mencegah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja serta memastikan situasi…

Read More...

Dikunjungi Duta Baca lndonesia, Ini Tanggapan Plt. Bupati Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar S,Pd. MM., mengucapkan terima kasih kepada Duta Baca lndonesia yang…

Read More...

Aizar Nuzul Dai Cilik Asal Labuhanbatu Mendapat Do’a Restu Dari Plt Bupati

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aizar Nuzul Qori Ritonga mendapat kesempatan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada kejuaraan Dai Cilik 2024 yang akan…

Read More...

TMMD Reguler  Dibuka Plt Bupati Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah penuh penantian oleh masyarakat untuk pembangunan di desanya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama TNI melaksanakan…

Read More...

Satbrimob Polda Sumut Sterilisasi Gedung Gereja

Sepindonesia.com | MEDAN – Personil Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumut melaksanakan sterilisasi di beberapa gereja yang…

Read More...

Tradisi Penerimaan Dan Pelepasan Danrem 022/Pantai Timur

Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Seluruh personel Korem 022/Pantai Timur menggelar acara Tradisi Penerimaan Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Tagor…

Read More...