Aizar Nuzul Dai Cilik Asal Labuhanbatu Mendapat Do’a Restu Dari Plt Bupati
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aizar Nuzul Qori Ritonga mendapat kesempatan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada kejuaraan Dai Cilik 2024 yang akan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Oknum Pelayan kesehatan berinisial MS, diduga melalukan praktek Aborsi Ilegal di Klinik Dinda, Simpang Ajamu, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,
Informasi tersebut diperoleh awak media dari salah seorang Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya terkait dengan Dugaan Praktek Aborsi ilegal tersebut pada Kamis (08/09/2022).
“Usia kandungan saya 3 bulan bang, saya aborsi di klinik tersebut,” ucapnya.
Diceritakannya kejadian tersebut bermula ketika dirinya komunikasi melalui via telfon dengan MS, lalu ia menceritakan terkait dengan kehamilan dirinya, dan meminta bantu Bidan Klinik tersebut untuk menjatuhkan kandungan nya.
“Buk, awak kan hamil, awak bisa minta tolong buk ada obatnya buk, biar supaya jatuh,” katanya.
Lanjut, setelah itu MS Oknum pelayanan kesehatan tersebut menyampaikan kepada dirinya untuk datang cerita secara langsung ke kliniknya.
“Udah jangan cerita dari hand phone datang saja kau kerumah ibuk supaya cerita langsung kita,”ujarnya.
Disampaikannya juga bahwa MS mengatakan ada obat untuk menjatuhkan kandungan tersebut ada, tetapi harganya mahal.
“Sebenarnya obat itu ada, tapi harganya mahal,”bilangnya.
Diterangkannya bahwa saat melakukan Aborsi dirinya mengeluarkan biaya kurang lebih 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
“Awalnya saya diminta panjar bang 1,5 juta katanya untuk beli obatnya dari medan, setelah obat sampai baru sisanya saya lunasi ke bidan tersebut bang,” terangnya.
Sementara itu MS oknum Pelayanan Kesehatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan permasalahan itu, dirinya membantah akan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa berita tersebut adalah Hoax.
“Saya pribadi, tidak membenar kan atas tuduhan yang mengarah ke saya dengan mengatas namakan saya pribadi,dan saya menyatakan bahwa berita tu hoak,” tegasnya.
Namun Ketika dicecar pertanyaan kembali oleh awak media MS membenarkan bahwa dirinya pernah menerima pasien berinisial KK berobat ke klinik Pribadinya.
“Pernah Pak,” ungkapnya.
Diketahui Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.”
(Nuh Nasution/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aizar Nuzul Qori Ritonga mendapat kesempatan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada kejuaraan Dai Cilik 2024 yang akan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah penuh penantian oleh masyarakat untuk pembangunan di desanya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama TNI melaksanakan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Personil Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumut melaksanakan sterilisasi di beberapa gereja yang…
Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Seluruh personel Korem 022/Pantai Timur menggelar acara Tradisi Penerimaan Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Tagor…
Sepindonesia.com | BOGOR – Tugas para siswa pendidikan pertama tamtama (Dikmata) TNI AD nanti setelah resmi dilantik menjadi prajurit TNI…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Untuk menjamin keamanan selama perayaan Kenaikan Isa Almasih, Polres Karimun melaksanakan pengamanan tempat-tempat ibadah yang ada…
Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – Rekan ikatan wartawan online Indonesia kabupaten Empat Lawang tertusuk di bagian leher akibat perkelahian di…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun.,…
Sepindonesia.com | BOLMONG – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pengambilan pasir…