Sekjen DPN Formapera Surati KPUD dan Bawaslu Deliserdang
Sepindonesia.com n| DELISERDANG – Sekjen Dpn Formapera akan Melayang Surat Kepada KPUD Deli Serdang terkait perekrutan PPK dan Panwaslu di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Oknum Pelayan kesehatan berinisial MS, diduga melalukan praktek Aborsi Ilegal di Klinik Dinda, Simpang Ajamu, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,
Informasi tersebut diperoleh awak media dari salah seorang Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya terkait dengan Dugaan Praktek Aborsi ilegal tersebut pada Kamis (08/09/2022).
“Usia kandungan saya 3 bulan bang, saya aborsi di klinik tersebut,” ucapnya.
Diceritakannya kejadian tersebut bermula ketika dirinya komunikasi melalui via telfon dengan MS, lalu ia menceritakan terkait dengan kehamilan dirinya, dan meminta bantu Bidan Klinik tersebut untuk menjatuhkan kandungan nya.
“Buk, awak kan hamil, awak bisa minta tolong buk ada obatnya buk, biar supaya jatuh,” katanya.
Lanjut, setelah itu MS Oknum pelayanan kesehatan tersebut menyampaikan kepada dirinya untuk datang cerita secara langsung ke kliniknya.
“Udah jangan cerita dari hand phone datang saja kau kerumah ibuk supaya cerita langsung kita,”ujarnya.
Disampaikannya juga bahwa MS mengatakan ada obat untuk menjatuhkan kandungan tersebut ada, tetapi harganya mahal.
“Sebenarnya obat itu ada, tapi harganya mahal,”bilangnya.
Diterangkannya bahwa saat melakukan Aborsi dirinya mengeluarkan biaya kurang lebih 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
“Awalnya saya diminta panjar bang 1,5 juta katanya untuk beli obatnya dari medan, setelah obat sampai baru sisanya saya lunasi ke bidan tersebut bang,” terangnya.
Sementara itu MS oknum Pelayanan Kesehatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan permasalahan itu, dirinya membantah akan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa berita tersebut adalah Hoax.
“Saya pribadi, tidak membenar kan atas tuduhan yang mengarah ke saya dengan mengatas namakan saya pribadi,dan saya menyatakan bahwa berita tu hoak,” tegasnya.
Namun Ketika dicecar pertanyaan kembali oleh awak media MS membenarkan bahwa dirinya pernah menerima pasien berinisial KK berobat ke klinik Pribadinya.
“Pernah Pak,” ungkapnya.
Diketahui Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.”
(Nuh Nasution/Red)
Sepindonesia.com n| DELISERDANG – Sekjen Dpn Formapera akan Melayang Surat Kepada KPUD Deli Serdang terkait perekrutan PPK dan Panwaslu di…
Sepindonesia.com | KARO – Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Banser Nahdlatul Ulama (NU) Angkatan ke- VIII Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kasat Binmas AKP AR. Manurung, SH dengan Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu, Bripka Nawi Ritonga, bersama tim melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | LABURA –Berlokasi di Dsn Bagan Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara Polsek Na IX-X…
Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Mahameru Climbing Club (MCC) Indramayu ikuti serta kegiatan Wall Climbing Competition (WCC) yang di adakan mahasiswa kehutanan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dl Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap 2 orang sekaligus…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menanggapi bisnis peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Seperti peredaran narkoba yang tumbuh subur…
Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – Digegerkan dengan hilangnya nyawa salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang, diduga korban meninggal…