IMG_20240126_065658

Terbukti Korupsi Terdakwa Nurkholis Divonis 6 Tahun 6 Bulan 

IMG_20220314_154255

Sepindonesia.com | JAMBI – Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Terdakwa nurkholis, bin ramli dengan agenda Pembacaan Tuntutan Senen (14/3/2022).

Amar Tuntutan Sebagai Berikut, Pidana Penjara Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Pidana Denda Sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :

Modusnya Pinjam, Candra Bawa Kabur Sepeda Motor

Wali Kota Medan Masuk Kedalam Saluran Parit

9.841 Mendapatkan Vaksin Pada Oprasi Keselamatan Toba 2022  Polres Sergai

Uang Pengganti :
Sebesar Rp 44.216.253 (empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.

Barang bukti
Barang bukti No. 1 s/d 1922 dipergunakan dalam perkara a.n. SUMARDI, Bin AHMAD (alm).biaya Perkara :Rp 10.000.(sepuluh ribu rupiah).

Sidang selanjutnya dilaksankan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa nurkholis, bin ramli.

JPU yang membacakan Tuntutan adalah Ali Nurhidayatullah JPU pada Kejari Tanjabtim. Bahwa sidang selesai dan ditutup pada pukul 12.30 WIB dan sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.(Afrizal/Red)

pt sep gambar

Wagubsu Yang Juga Ketua IPHI Melantik H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT Menjadi Ketua IPHI Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Drs.H.Musa Rajekshah, M.Hum yang juga sebagai Ketua pengurus wilayah Ikatan Persaudaraan…

Read More...

Kabaharkam Polri Hadiri Pengukuhan Tim Koordinasi Interpol Indonesia yang Dipimpin Kapolri

Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepalan Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan…

Read More...

Kepala Desa Perbaungan: Masalah Sampah Di Dekat Pasar Aek Nabara Desa Perbaungan Bukan Urusan Kami

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Perbaungan Rully Alfan Hasibuan menyampaikan kepada wartawan kalau masalah sampah yang berserak di dekat…

Read More...

Eko Pranata, SH.MKn Alumni USU, Bangga Atas Terpilihnya Muryanto Amin Menjadi Rektor USU

Sepindonesia.com | MEDAN – Muryanto Amin terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara  (USU) menggantikan Prof.Runtung Sitepu. Muryanto Amin terpilih menjadi…

Read More...

Jalan Medan – Berastagi Terputus Karena Tanah Longsor Di Sembahe

Sepindionesia.com | MEDAN – Musim hujan yang berkepanjangan yang mengakibatkan jalan Medan – Berastagi terputus tepatnya diantara Simpang Sayung dengan…

Read More...

5 Truck Sampah Di Turunkan Ke Pasar Aek Nabara, Pemerintahan Desa Dan Kecamatan Cuek

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu menurunkan 5 Truck sampah ke Pasar Aek Nabara Kecamatan Bilah…

Read More...

Jalan Lintas Sumatera Km 300 S/D Km 308 Baru Di Aspal Sudah Rusak

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengaspalan jalan Lintas Sumatera Km 300 sampai Km 308 mulai dari Dusun Bulu Cina Kelurahan Sidorejo…

Read More...

Kapolsek Kualuh Hulu Menjadi Narasumber Penyuluhan Perlindungan Anak Di Desa Tanjung Pasir

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Kualauh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH sebagai narasumber pada  penyuluhan Perlindungan Anak Tahun 2020 yang…

Read More...

Masyarakat Dusun 1 Desa Sidorukun Salut Dengan Sikap H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Masyarakat Dusun 1, Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara sangat senang dan salut dengan…

Read More...