Sepindonesia.com | JAMBI – Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Terdakwa nurkholis, bin ramli dengan agenda Pembacaan Tuntutan Senen (14/3/2022).
Amar Tuntutan Sebagai Berikut, Pidana Penjara Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Pidana Denda Sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Baca Juga :
Modusnya Pinjam, Candra Bawa Kabur Sepeda Motor
Wali Kota Medan Masuk Kedalam Saluran Parit
9.841 Mendapatkan Vaksin Pada Oprasi Keselamatan Toba 2022 Polres Sergai
Uang Pengganti :
Sebesar Rp 44.216.253 (empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.
Barang bukti
Barang bukti No. 1 s/d 1922 dipergunakan dalam perkara a.n. SUMARDI, Bin AHMAD (alm).biaya Perkara :Rp 10.000.(sepuluh ribu rupiah).
Sidang selanjutnya dilaksankan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa nurkholis, bin ramli.
JPU yang membacakan Tuntutan adalah Ali Nurhidayatullah JPU pada Kejari Tanjabtim. Bahwa sidang selesai dan ditutup pada pukul 12.30 WIB dan sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.(Afrizal/Red)