IMG_20240126_065658

Terbukti Korupsi Terdakwa Nurkholis Divonis 6 Tahun 6 Bulan 

IMG_20220314_154255

Sepindonesia.com | JAMBI – Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Terdakwa nurkholis, bin ramli dengan agenda Pembacaan Tuntutan Senen (14/3/2022).

Amar Tuntutan Sebagai Berikut, Pidana Penjara Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Pidana Denda Sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :

Modusnya Pinjam, Candra Bawa Kabur Sepeda Motor

Wali Kota Medan Masuk Kedalam Saluran Parit

9.841 Mendapatkan Vaksin Pada Oprasi Keselamatan Toba 2022  Polres Sergai

Uang Pengganti :
Sebesar Rp 44.216.253 (empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.

Barang bukti
Barang bukti No. 1 s/d 1922 dipergunakan dalam perkara a.n. SUMARDI, Bin AHMAD (alm).biaya Perkara :Rp 10.000.(sepuluh ribu rupiah).

Sidang selanjutnya dilaksankan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa nurkholis, bin ramli.

JPU yang membacakan Tuntutan adalah Ali Nurhidayatullah JPU pada Kejari Tanjabtim. Bahwa sidang selesai dan ditutup pada pukul 12.30 WIB dan sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.(Afrizal/Red)

pt sep gambar

Camat Bilah Hilir Lepas 76 Orang Peserta MTQ dan Festival Nasyid 

Sepindonesia.com | NEGERI LAMA –  Camat Bilah Hilir Ridwan Syahputra Harahap didampingi Danramil 09 Negeri Lama , Kepala Puskesmas dan…

Read More...

Diduga Oknum Pengusaha Crusher Modifikasi Tangki Ambil Solar Subsidi Di SPBU

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…

Read More...

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Ke-2 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat 

Sepindonesia.com | Labuhanbatu – Belum di jawabnya somasi pertama yang sudah dikirim dan diterima Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rantauprapat terkait…

Read More...