Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal Di Medan Helvetia
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dampak dari pembangunan tugu simpang enam Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang membuat penyempitan badan jalan yang mengakibatkan alur lalu lintas (Lalin) mengalami kemacetan.
Tugu yang berada di tengah simpang 6 jalan besar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, Jalan H Agus Salim dan Jalan Cut Nyak Dhien dan merupakan jalan alternatif digunakan pengguna jalan untuk menghubungkan ke 6 jalan besar tersebut.
Baca Juga :
Masyarakat Sebut, Plt.Kadis DLH Labuhanbatu Belum Berhasil Mengatasi Persoalan Sampah
Dampak dari pembangunan tugu yang berada dekat Mapolres Labuhanbatu Dan berjarak sekitar sepuluh meter dari depan rumah dinas Kapolres, depan kantor cabang BRI, depan kantor cabang Bank Sumut dan di depan bank BPR NBP 16 itu alur lalu lintas menjadi macet.
Pantauan wartawan disimpang enam Rantauprapat, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 12.00.WIB, alur lalu lintas dari arah Mapolres menuju kota Rantauprapat, jalanan macet sampai puluhan meter, begitu juga dari arah pos lalu lintas kota menuju Mapolres, walau dijalan tersebut sudah ada polisi lalu lintas yang mengatur alur lalulintas.
Salah seorang warga kota Rantauprapat yang ditemui wartawan saat melintas dijalan dimaksud menyebutkan, sebelum ada pembangunan tugu simpang enam, belum pernah mengalami macet seperti hari ini, Jumat (18/11/2022) jelas Indramono yang juga ketua DPD Pejuang Bravo 5 Labuhanbatu menjawab wartawan.
Dijelaskannya, saat ini proyek pembangunan tugu belum selesai dikerjakan, kalau ingin dirubah luasnya belum terlambat.”Saya belum tahu rancangan pembangunan tugu, kalau mengakibatkan penyempitan badan jalan, yang berdampak macetnya arus lalu lintas sebaiknya dirubah, saat ini belum terlambat” sebutnya.
Indramono yang akrab disapa dengan Incun juga menyebutkan, sebaiknya Pemkab Labuhanbatu membolo Labuhanbatu tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat.”Indah dan kenyamanan itu biasanya sejalan, Indah dan nyaman” ujarnya.
Ketua DPD Pejuang Bravo 5 juga menyarankan, pembangunan tugu simpang enam sebaiknya tetap mengacu kepada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.” UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, mengatur mengenai keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum” papar Incun
Perlu diketahui, proyek Rekonstruksi Tugu Simpang Enam Kota Rantauprapat itu dikerjakan Pemerintahan Labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan anggaran sebesar Rp.310.235.000 dikerjakan CV Tri Jaya Sakti.(Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…
Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi SIK.MM.MH dan seluruh personil menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kapoldasu, Irjen Pol…
Sepindonesia.com | BOLMUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta, MARS., Bertindak Selaku Inspektur Upacara (IRUP)…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengamanan pada perayaan paskah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Karo tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan dan kedisiplinan, satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan apel kesiapsiagaan di lapangan Makosat…
Sepindonesia.com | PALUTA – Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) membuka Kantor Satelit Gunung Tua yang terletak di Kabupaten…