IMG_20240126_065658

Kuasa Hukum Tersangka Tidak Terima Dengan Proses Hukum  Di Polres Labuhanbatu 

IMG_20240329_155653

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU  – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daeli SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah Benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak mememuaskan hasil dalam penolakan gugatan perapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan perapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI, tutupnya. (RS)

pt sep gambar

Kasad Gali Aspirasi Dan Cek Kesejahteraan Anggotanya

Sepindonesia.com | MALANG – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan anggota…

Read More...

Kapoldasu Pimpin Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Juang Palagan Huraba Mobile Brigade Tahun 2024

Sepindonesia.com| TAPSEL – Dalam memperingati hari juang palagan Huraba Mobile Brigade Ke-75 Tahun 2024, Kapolda Sumut bersama Dansat Brimob Polda…

Read More...

Taspen Persero Sosialisasikan Program Sejahterakan ASN dan Pensiunan

Sepindonesia.com | MEDAN – Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), PT Tabungan Pensiun Negara (Taspen) melakukan sosialisasi empat program,…

Read More...

Sarimpunan: Desa Mandiri Merupakan Desa Yang Sudah Memenuhi Segala Aspek Pembangunan 

Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Mengawali bulan Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali Menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup…

Read More...

Polres Labuhanbatu Berhasil Gagalkan  7,4 Kg Ganja Siap Edar

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Budi (42) warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman,…

Read More...

Aldi Dan Ardi Warga Asahan Diciduk Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar…

Read More...

Personil Polres Labuhanbatu Ikuti Perayaan Paskah Oikumene 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pada Sabtu, 04 Mei 2024, Personel dari Polres Labuhanbatu turut hadir dalam perayaan Paskah Oikumene yang diselenggarakan…

Read More...

Video Bimtek Kades Kabupaten Padang Lawas Viral,  Ini Penjelasan  Penyelenggara Pelatihan

Sepindonesia.com  | MEDAN – Terkait beredarnya video di lokasi bimtek kepala desa SE kab. Padang lawas di media sosial ,…

Read More...

Bou Warga Ujung Bandar Diciduk Polisi

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard…

Read More...