Plt. Bupati Labuhanbatu Bangga Terhadap Masyarakat Desa Perbaungan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Rasa bangga dan salut di sampaikan oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH. Pada Sabtu, (04/05/2024) menyampaikan bahwa pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut personil Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Ipda Ramadhan Hilal melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pelaku berinisial MS alias Bou, pr, 58 thn, penduduk Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu
Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba Di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan
Pelaku ditangkap unit Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal pada hari Kamis, 02/05/2024 pkl 14.00.Wib di jalan H. Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan didapat dari pelaku barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 07 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram bruto, 01 buah botol plastik kecil warna putih, 01 buah hand phone Nokia warna hitam, 01 buah kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, 01 buah pipet bentuk scop, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 372.000.( tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).
Atas pengakuan pelaku bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial *K* penduduk Kel.Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu akan tetapi unit Opsnal Satres Narkoba belum menentukannya hingga saat ini.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menerangkan bahwa pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.
Pelaku MS alias Bou dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menggalang semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan memastikan Sumatera Utara tetap “Bebas Narkoba”. (Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Rasa bangga dan salut di sampaikan oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasidokkes Polres Labuhanbatu Iptu dr. Yessy Ulandari Natasia mewakili Kapolres AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aksi mengubur diri di Kelurahan Pulo Padang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang menentang beroperasinya kembali…
Sepindonesia.com | BITUNG – Ahli waris tanah dari Keluarga Wullur yang ada di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung…
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat, personel Polresta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karimun bersama Bhayangkari Cabang Karimun melaksanakan bakti sosial (baksos)…