IMG_20240126_065658

Kuasa Hukum Tersangka Tidak Terima Dengan Proses Hukum  Di Polres Labuhanbatu 

IMG_20240329_155653

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU  – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daeli SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah Benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak mememuaskan hasil dalam penolakan gugatan perapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan perapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI, tutupnya. (RS)

pt sep gambar

Ketua Bhayangkari Sumut Kunker Ke Labuhanbatu 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…

Read More...

Kapolda Sumut Dan PJU Tanam  Pohon Di Halaman Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., didampingi sejumlah pejabat utama…

Read More...

Kunker Kapolda Sumut Dorong Kinerja Polres Labuhanbatu.Semakin Baik

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., bersama sejumlah pejabat utama…

Read More...

Korem 031/Wira Bima Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Siswa-Siswi Sekolah Dasar

Sepindonesia.com | PEKANBARU – Dalam rangka memperingati Hut Ke-65 Korem 031/WB yang jatuh pada tanggal 17 April 2024, berkenaan dengan…

Read More...

Sat Brimob Poldasu Melaksanakan Latihan Menembak

Sepindonesia.com | MEDAN – Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan latihan menembak sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterampilan dan kesiapan operasional…

Read More...

Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal Di Medan Helvetia

Sepindonesia.com | MEDAN –  ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…

Read More...

Optimalisasi Program Hanpangan, PPAD Sumut Bidangi Pembentukan Poktan

Sepindonesia.com | BATU BARA – Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Sumut terus berinovasi dalam mengoptimalkan program Ketahanan Pangan (Hanpangan)…

Read More...

Polsek Tuminting Menggelar Kegiatan Inovatif “Ba Ron-Ron Kampung”

Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…

Read More...

Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan

Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…

Read More...