IMG_20240126_065658

Kuasa Hukum Tersangka Tidak Terima Dengan Proses Hukum  Di Polres Labuhanbatu 

IMG_20240329_155653

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU  – Penasehat hukum, tersangka Syah benan Munthe (68) tahun telah ditetapkan Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tentang undang undang perlindungan anak. Dalam hal penetapan tersangka itu, kuasa hukum tersangka yaitu Emanuel Daeli SH menanggapi dengan memberikan keterangan persnya dihadapan awak media pada hari kamis (28/3/2024).

Keterangan persnya menyampaikan: Bahwa pada tanggal 29 November 2023 pihak klien saya Syah Benan Munthe (68) tahun, diamankan oleh pihak Polres Labuhanbatu, atas pengaduan laporan polisi nomor : LP/1362/XI/2023/SPKT/ POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Pada tanggal 29 November 2023, atas nama MASALAHANI Ibu dari korban Cinta Andini sebagai pelapor.

Bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak berterima atas apa yang telah terjadi, terhadap klien saya dalam penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu, karena saya merasa klien saya di kriminalisasi maka saya tidak diam dalam menegakkan keadilan. Sebagaimana dalam hal menetapkan sebagai tersangka.

Karena dalam proses yang telah mereka lakukan pada saat melakukan penetapan tersangka tanpa adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga atau kuasa hukum, baik surat SPDP, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.

Maka dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, bahwa telah membuat pengaduan di propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan bahkan kami sudah melakukan praperadilan di pengadilan negeri Rantau Prapat kelas 1B sehingga hasil yang tidak memuaskan dalam putusan tersebut.

Makanya karena tidak mememuaskan hasil dalam penolakan gugatan perapid di pengadilan negeri Rantau Prapat, saya sebagai kuasa hukum bersurat meminta pengadilan tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam penolakan gugatan perapid saya.

Bahwa kemudian karena sudah terpenuhi dilakukan penahanan terhadap klien saya sudah tercapainya 120 hari barulah pihak polres labuhanbatu terpaksa melimpahkan ke tahap 2 ke KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU pada tanggal 28 Maret 2024, sehingga klien kami tidak menandatangani dia di limpahkan ke kejaksaan negeri Labuhan batu karena tidak mengakui bersalah.

Karena kami merasa adanya ketidak sesuaian dalam hal ini maka kami akan membuat serta mengambil langkah hukum yaitu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dan ke Komisi-III DPR RI, tutupnya. (RS)

pt sep gambar

Polres Batu Bara Melaksanakan Program  “Polisi Sahabat Masyarakat”

  Sepindonesia.com | BATU BARA – Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH,SIK yang melalui Sat Lantas Polres Batu…

Read More...

Kadis  Pendidika  Membukan  Bimtek Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah

Sepindonesia.com | SULAWESI –  Kepala dinas (Kadis)  pendidikan minsel Arthur donal tumipa.M.Ed. membuka resmi pelaksaaan Bimbingan Teknis (bimtek) pengajar seminahasa…

Read More...

Polres Sergai Melaksanakan  Patroli Skala Besar

Sepindonesia.com | SERGAI – Patroli dipimpin Wakapolres Kompol Damos C Aritonang didampingi Kabag Ops Kompol LS Siregar, serta diikuti Kasat…

Read More...

Polres Labuhanbatu Melaksanakan Tugas Sesui SOP, Tidak Ada Menabrak Masyarakat 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait aksi masyarakat yang mengaku dari Kelompok Masyarakat Penentang Beroperasinya Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit…

Read More...

Masyarakat Dan Pekerja PKS PT. PPSP Pulo Padang Gelar Aksi Damai

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beri dukungan kepada Polres Labuhanbatu, masyarakat dan pekerja Pabrik Kelapa Sawit PT. Pulo Padang Sawit Permai…

Read More...

Berdirinya PKS Pulo Padang Labuhanbatu Menui Pro Dan Kontra

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang berlokasi di Kelurahan Pulo Padang,…

Read More...

Penjual Sabu Di Sigambal Berhasil Diringkus Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kanit Opsmal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual…

Read More...

Bupati Targetkan 2030 Kabupaten Karo Zero Stunting

Sepindonesia.com| KARO –  Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadir dalam acara implementasi inovasi Bapak/ Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) Kecamatan…

Read More...

Bupati Karo Ajak Masyarakat Turut Sukseskan Festival Bunga dan Buah 2024

Sepindonesia.com| KARO – Festival bunga dan buah, yang menjadi salah satu dari 100 event di Indonesia dan satu dari 32…

Read More...