IMG_20240126_065658

Perma No 2 Tahun 2012 Memperbanyak Pencurian Kelapa Sawit, Masyarakat Resah

IMG_20220324_163552

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Petani Kelapa Sawit di Sumatera Utara kewalahan menghadapi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di saat harga sawit naik.

Beberapa Petani Kelapa Sawit yang bertemu dengan Awak media ini rata – rata menyampaikan bahwa pencuri kelapa sawit sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak merasa takut melakukan pencurian karena hukuman yang biasa di jatuhkan oleh pengadilan dengan hukuman percobaan karena kerugian dibawah Rp. 2,5 Juta Rupiah.

Keresahan petani kelapa sawit ini mulai timbul ketika Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Baca Juga :

Mobil Yang Tidak Dapat Mengisi BBM Solar Bersubsidi, Sesui Surat Edaran Gubsu

PTPN VI Provinsi Jambi Raih Tiga Penghargaan Proper Biru

Kapolres Sergai Menerima Kunjungan Silaturahmi Kajari

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut.

Dengan adanya Perma Nomor 2 Tahun 2012 ini para pelaku pencurian TBS Kelapa Sawit semakin banyak dengan cara melakukan pencurian dengan sekala kecil, pelaku biasanya terdiri dari 2 orang, satu yang mengegrek ( memanen- red) dan yang satunya melangsir ( mengangkat-red) dengan menggunakan sepeda motor.

Biasanya sekali bereaksi mencuri TBS Kelapa sawit sebanyak 4 Janjang dengan komidel rata – rata 25 Kg / Janjang dan mereka mendapat penghasilan (4 Janjang x 25 Kg x Rp.3.000 = Rp.300.000 per hari / 2 orang = Rp.150.000 per orang).

Sehingga saat ini banyak orang beralih profesi biasanya bekerja sebagai tukang bangunan, pemanen Kelapa sawit, tukang deres, supir beralih profesi menjadi peninja (pencuri – red) yang miliki penghasilan diatas UMR dan pekerjaan hanya 1 jam.

Biasanya para Ninja Sawit ini bekerja pada saat azan magrib, Subuh dan tengah malam disaat orang tidak ada lagi di ladang.

Awak media ini juga mencoba mencari penyebab pencuri sawit ini sangat berani melakukan aksinya karena :
1. Karena hukumnya sangat ringan, ketika ditangkap tidak ditahan dan saat di jatuhi penis oleh hakim rata – rata hukuman percobaan dan tidak ditahan.
2. Karena harga TBS Kelapa Sawit yang cukup mahal dan pencuri sawit dapat memiliki penghasilan diatas UMR dan pekerjaannya cukup 1 jam setiap bereaksi.
3. Kebanyakan pengunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu dan sebelum mereka berelasi terlebih dahulu menggunakan sabu.

Para petani Kelapa Sawit berharap agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012, karena selama adanya peraturan ini petani kelapa sawit sangat resah akibat banyaknya pencurian.

Harga sawit sangat tinggi, tetapi hasilnya tidak ada karena habis dicuri oleh ninja sawit.(Red)

pt sep gambar

Diduga Oknum Pengusaha Crusher Modifikasi Tangki Ambil Solar Subsidi Di SPBU

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…

Read More...

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Ke-2 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat 

Sepindonesia.com | Labuhanbatu – Belum di jawabnya somasi pertama yang sudah dikirim dan diterima Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rantauprapat terkait…

Read More...

Gempa Di Garut, Bumi Bergoyang Hingga Kabupaten Indramayu

Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Garut terasa sampai Kabupaten Indramayu. Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,5 tersebut,…

Read More...