IMG_20240126_065658

Mobil Yang Tidak Dapat Mengisi BBM Solar Bersubsidi, Sesui Surat Edaran Gubsu

IMG_20220319_153721

Sepindonesia.com | MEDAN – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di yang itu Provinsi Sumatera Utara, maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU agar tepat sasaran.

Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edi Rahmayadi mengeluarkan surat edaran Nomor : 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :

PTPN VI Kucurkan Dana CSR di Solok Selatan

Ketua DPC RMB :Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Tekab Polsek Bilah Hilir Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

Untuk penyaluran BBM Solar kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu. angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

3. Untuk Keperluan Usaha Mikro Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dan Instansi/Dinas yang berwenang.

4. Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.

5. Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

6. Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut :

a. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paaling banyak 60 liter/han/kendaraan.
c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/han/kendaraan

7. PT. Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar Non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU (untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrian.

8. Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara, instansi/Dinas pemberi Surat Rekomendasi Pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT. Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Sumatera Utara diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak Kepolisian setempat.

9. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edi Rahmayadi pada Rabu (23/3/2022).(Red)

pt sep gambar

Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Banjir 

Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin AP.MM tinjau beberapa titik lokasi kerusakan akibat banjir…

Read More...

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pengecekan Senjata Api Anggota

Sepindonesia.com| DELI SERDANG – Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo memimpin kegiatan pengecekan senjata api anggota personil…

Read More...

Personil Detasemen 45 Anti Anarkis Laksanakan Patroli Kamtibmas

Sepindonesia.com| MEDAN – Personil Detasemen 45 Anti Anarkis Power On Hand (POH) Kapolda Sumut laksanakan patroli kamtibmas di sejumlah Polsek…

Read More...

Batalyon B Satbrimobda Riau Bersama Koramil 0321 Laksanakan Bakti Sosial

Sepindonesia.com | PEKANBARU – Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau dan Koramil 0321 Tanah Putih menggelar bakti sosial…

Read More...

Prajurit Kodim 0204/DS Raih Apresiasi Babinsa Terbaik Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA – Prajurit Kodim 0204/Deli Serdang, Korem 022/Pantai Timur, Kodam I/Bukit Barisan, berhasil meraih Apresiasi Babinsa Terbaik Tingkat…

Read More...

Kapolda Sumut Harap Polisi Jadi Pelopor Kebaikan

Sepindonesia.com | TAPANULI UTARA – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolres Tapanuli…

Read More...

Profil Brigjen TNI (Purn) Josua Ginting S.IP

  Sepindonesia.com | KARO – Profil Lengkap : Brigjen TNI (Purn) Jusua Ginting, S.IP (Bakal Calon Bupati Karo) 1. JUSUA…

Read More...

Diduga Rokok Ilegal Beredar Di Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Rokok ilegal tanpa Cukai kini diduga sangat mudah ditemukan beredar di Masyarakat sekitaran Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,…

Read More...

Genjot PAD, Bapenda Indramayu Masifkan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu terus melakukan sosialisasi pajak dan retribusi daerah ke berbagai Satuan…

Read More...