IMG_20240126_065658

Perma No 2 Tahun 2012 Memperbanyak Pencurian Kelapa Sawit, Masyarakat Resah

IMG_20220324_163552

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Petani Kelapa Sawit di Sumatera Utara kewalahan menghadapi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di saat harga sawit naik.

Beberapa Petani Kelapa Sawit yang bertemu dengan Awak media ini rata – rata menyampaikan bahwa pencuri kelapa sawit sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak merasa takut melakukan pencurian karena hukuman yang biasa di jatuhkan oleh pengadilan dengan hukuman percobaan karena kerugian dibawah Rp. 2,5 Juta Rupiah.

Keresahan petani kelapa sawit ini mulai timbul ketika Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Baca Juga :

Mobil Yang Tidak Dapat Mengisi BBM Solar Bersubsidi, Sesui Surat Edaran Gubsu

PTPN VI Provinsi Jambi Raih Tiga Penghargaan Proper Biru

Kapolres Sergai Menerima Kunjungan Silaturahmi Kajari

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut.

Dengan adanya Perma Nomor 2 Tahun 2012 ini para pelaku pencurian TBS Kelapa Sawit semakin banyak dengan cara melakukan pencurian dengan sekala kecil, pelaku biasanya terdiri dari 2 orang, satu yang mengegrek ( memanen- red) dan yang satunya melangsir ( mengangkat-red) dengan menggunakan sepeda motor.

Biasanya sekali bereaksi mencuri TBS Kelapa sawit sebanyak 4 Janjang dengan komidel rata – rata 25 Kg / Janjang dan mereka mendapat penghasilan (4 Janjang x 25 Kg x Rp.3.000 = Rp.300.000 per hari / 2 orang = Rp.150.000 per orang).

Sehingga saat ini banyak orang beralih profesi biasanya bekerja sebagai tukang bangunan, pemanen Kelapa sawit, tukang deres, supir beralih profesi menjadi peninja (pencuri – red) yang miliki penghasilan diatas UMR dan pekerjaan hanya 1 jam.

Biasanya para Ninja Sawit ini bekerja pada saat azan magrib, Subuh dan tengah malam disaat orang tidak ada lagi di ladang.

Awak media ini juga mencoba mencari penyebab pencuri sawit ini sangat berani melakukan aksinya karena :
1. Karena hukumnya sangat ringan, ketika ditangkap tidak ditahan dan saat di jatuhi penis oleh hakim rata – rata hukuman percobaan dan tidak ditahan.
2. Karena harga TBS Kelapa Sawit yang cukup mahal dan pencuri sawit dapat memiliki penghasilan diatas UMR dan pekerjaannya cukup 1 jam setiap bereaksi.
3. Kebanyakan pengunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu dan sebelum mereka berelasi terlebih dahulu menggunakan sabu.

Para petani Kelapa Sawit berharap agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012, karena selama adanya peraturan ini petani kelapa sawit sangat resah akibat banyaknya pencurian.

Harga sawit sangat tinggi, tetapi hasilnya tidak ada karena habis dicuri oleh ninja sawit.(Red)

pt sep gambar

UPT SMPN 1 Air Putih Melaksanakan Rekreasi

Sepindonesia.com | BATU BARA – UPT SMPN 1 Air Putih Melaksanakan kegiatan extra kurikuler study tour ke Brastagi pada hari…

Read More...

Bupati Karo Jalin Kerjasama Antar Daerah Dibidang Komoditas Pangan

Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang selaku Ketua TPID Kabupaten dan anggota TPID Provsu hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum…

Read More...

Wakil Bupati Karo “Njujungi Beras Piher”  Kepada 14 Calon Jemaah Haji 

Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadiri acara Njujungi Beras Piher (Upah – Upah -Red) Calon Jemaah…

Read More...

Pemkab Labuhanbatu Melakukan Aksi I Dan 2,  Untuk Penurunan Stunting 

  Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Masih tingginya target angka penurunan stanting yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Labuhanbatu, maka pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menggelar Ujian Berbasis CAT 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan…

Read More...

Ketua DPC LSM PENJARA  Indramayu Lantik Dua PAC Sekaligus

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Winata Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu melantik ketua PAC kecamatan Jatibarang serta ketua PAC Kecamatan…

Read More...

Kapolres Tanah Karo Berikan Reward Kepada Personel Sihumas

Sepindonesia.com | KARO  – Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, memberikan reward kepada personel Sihumas atas predikat…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu  Makan Siang Bersama Masyarakat Penolak PKS PT. PPSP 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kegiatan silaturahmi dan makan siang bersama Kapolres Labuhanbatu beserta PJU (pejabat utama) dengan masyarakat penolak Pabrik…

Read More...

DPC PJS Labuhanbatu Dan IMUSLAB Gelar Konser Amal Peduli Adik Ricky

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – DPC Pro Jurnalismedia Siber Dan Ikatan Musisi Labuhanbatu (IMUSLAB) punya cara sendiri untuk mengajak masyarakat Rantauprapat…

Read More...