Diduga Proyek Dinas PUPR Kota Bitung, Pekerja Abaikan APD
Sepindonesia.com | BITUNG – Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung pelaksana CV. TALENTA terkesan abaikan…
Sepindonesia.com | BETUN – Belakangan ini marak kasus kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum pejabat di Malaka yang berbatasan langsung Timor Leste, ketua pengacara tapal batas RI – RDTL Kabupaten Malaka turut menyoroti kasus menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum kepala desa Nauke Kusa pada pekan lalu di kecamatan Laenmanen.
Sangat disayangkan, kasus terhadap wartawan di malaka rentan sekali dengan oknum pejabat negara. Sebagai pejabat harus paham UU pers agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan.
Demikian disampaikan, ketua Pantas Malaka, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H Minggu(1/8/2021) malam.
Baca Juga :
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat
KPU Labuhanbatu Melaksanakan Sidang Pleno Setelah Putusan MK
Melkianus yang kerap disapa Guntur, mengatakan, pada saat peliputan, wartawan di lindungi oleh UU Pers no. 40 tahun 1999 sehingga tindakan menghambat atau menghalang – halangi wartawan saat peliputan adalah perbuatan pidana atau tindakan melawan hukum serta kebiri hak wartawan
“Kita melihat tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa yang menghambat ataupun menghalang halangi kerja wartawan yang dimana kita ketahui profesi wartawan itu melekat sehingga proses menghalangi pada saat wartawan mencari informasi untuk di publikasikan kepada publik itu sudah masuk pada unsur tindak pidana,”tegas pengacara profesional asal Malaka itu.
Dijelaskan, tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa, Anselmus Dully Berek, telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 di dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 sudah disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, pers punya gak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan untuk publik. Jadi jika ada oknum yang melakukan tindakan yang sifatnya menghambat atau menghalangi dapat di pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
“Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani beberapa kasus wartawan di Malaka dengan tegas meminta Polres Malaka agar tindak tegas oknum pejabat negara yang bermental preman dengan pekerja pers di Malaka agar ada efek jera untuk pejabat yang lainnya,”tegas Guntur
Secara garis besar, kata Guntur, pada pasal 18 ayat 1 UU Pers no. 4 tahun 1999 itu dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat dan menghalang halangi akan di pidana.
“Polres Malaka harus profesional dan tegas menindak lanjuti jangan di biarkan karena kasus wartawan sudah terjadi berulang kali di wilayah hukum Malaka. Sehingga agar hak wartawan dan demokrasi tidak di kebiri, segera panggil pelaku dan di periksa agar memberikan kepastian hukum kepada korban,”ujarnya
Seharusnya, beber Guntur, hal ini tidak boleh terjadi di era reformasi ini, kenapa harus pejabat yang selalu bersentuhan dengan wartawan. Ada apa? Kenapa harus menghambat wartawan dan menghalangi justeru sebagai pejabat publik tahu tupoksi pekerja pers. Sangat miris kenapa wartawan itu selalu jadi korban oknum pejabat publik ini sangat mencurigakan apa lagi dalam meliput investigasi kasus.
“Jika terbukti maka harus di pidana dan di copot dari jabatan. Siapapun dia entah pejabat ataupun masyarakat biasa tetap sama di mata hukum. Hukum harus di tegakan seadil adilnya, sehingga Polres Malaka sudah seharusnya gelar perkara dan segera tetapkan tersangka agar memberi efek jera,”tutupnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, S.H., M.H di konfirmasi wartawan via WhatsApp belum menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini di tayangkan.(Tim/Red)
Sepindonesia.com | BITUNG – Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung pelaksana CV. TALENTA terkesan abaikan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK,MH melalui Kasat Binmas Polres Labuhanbatu AKP Abdul Rahman…
Seindonesia.com | JAKARTA – Guna merumuskan berbagai strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program TNI Manunggal Membangun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seorang pejabat pemerintahan Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang menjabat sebagai Kepala…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam sepekan, Polsek Medan Kota gempur mengungkap kasus pencurian sepeda motor sehingga Unit Reskrim Polsek Medan…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke 53…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan SK kepada Pimpinan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK. MH., hadir dalam upacara pembukaan Musabaqah Tilawatil…