IMG_20240126_065658

Ketua Pantas RI – RDTL Desak Polres Malaka Tetapkan Dully Berek Sebagai Tersangka

IMG_20210802_092603

Sepindonesia.com | BETUN – Belakangan ini marak kasus kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum pejabat di Malaka yang berbatasan langsung Timor Leste, ketua pengacara tapal batas RI – RDTL Kabupaten Malaka turut menyoroti kasus menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum kepala desa Nauke Kusa pada pekan lalu di kecamatan Laenmanen.

Sangat disayangkan, kasus terhadap wartawan di malaka rentan sekali dengan oknum pejabat negara. Sebagai pejabat harus paham UU pers agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan.

Demikian disampaikan, ketua Pantas Malaka, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H Minggu(1/8/2021) malam.

Baca Juga :

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

KPU Labuhanbatu Melaksanakan Sidang Pleno Setelah Putusan MK

Melkianus yang kerap disapa Guntur, mengatakan, pada saat peliputan, wartawan di lindungi oleh UU Pers no. 40 tahun 1999 sehingga tindakan menghambat atau menghalang – halangi wartawan saat peliputan adalah perbuatan pidana atau tindakan melawan hukum serta kebiri hak wartawan

“Kita melihat tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa yang menghambat ataupun menghalang halangi kerja wartawan yang dimana kita ketahui profesi wartawan itu melekat sehingga proses menghalangi pada saat wartawan mencari informasi untuk di publikasikan kepada publik itu sudah masuk pada unsur tindak pidana,”tegas pengacara profesional asal Malaka itu.

Dijelaskan, tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa, Anselmus Dully Berek, telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 di dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 sudah disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, pers punya gak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan untuk publik. Jadi jika ada oknum yang melakukan tindakan yang sifatnya menghambat atau menghalangi dapat di pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

“Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani beberapa kasus wartawan di Malaka dengan tegas meminta Polres Malaka agar tindak tegas oknum pejabat negara yang bermental preman dengan pekerja pers di Malaka agar ada efek jera untuk pejabat yang lainnya,”tegas Guntur

Secara garis besar, kata Guntur, pada pasal 18 ayat 1 UU Pers no. 4 tahun 1999 itu dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat dan menghalang halangi akan di pidana.

“Polres Malaka harus profesional dan tegas menindak lanjuti jangan di biarkan karena kasus wartawan sudah terjadi berulang kali di wilayah hukum Malaka. Sehingga agar hak wartawan dan demokrasi tidak di kebiri, segera panggil pelaku dan di periksa agar memberikan kepastian hukum kepada korban,”ujarnya

Seharusnya, beber Guntur, hal ini tidak boleh terjadi di era reformasi ini, kenapa harus pejabat yang selalu bersentuhan dengan wartawan. Ada apa? Kenapa harus menghambat wartawan dan menghalangi justeru sebagai pejabat publik tahu tupoksi pekerja pers. Sangat miris kenapa wartawan itu selalu jadi korban oknum pejabat publik ini sangat mencurigakan apa lagi dalam meliput investigasi kasus.

“Jika terbukti maka harus di pidana dan di copot dari jabatan. Siapapun dia entah pejabat ataupun masyarakat biasa tetap sama di mata hukum. Hukum harus di tegakan seadil adilnya, sehingga Polres Malaka sudah seharusnya gelar perkara dan segera tetapkan tersangka agar memberi efek jera,”tutupnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, S.H., M.H di konfirmasi wartawan via WhatsApp belum menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini di tayangkan.(Tim/Red)

pt sep gambar

Diduga Proyek Dinas PUPR Kota Bitung, Pekerja Abaikan APD

Sepindonesia.com  | BITUNG  – Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung pelaksana CV. TALENTA terkesan abaikan…

Read More...

Kasat Binmas Polres Labuhanbatu Sampaikan Pengarahan Kepada  Satpam PT. Humada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK,MH melalui Kasat Binmas Polres Labuhanbatu AKP Abdul Rahman…

Read More...

TNI AD Gelar Rakornis TMMD ke-120

Seindonesia.com | JAKARTA – Guna merumuskan berbagai strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program TNI Manunggal Membangun…

Read More...

Polres Karo Gelar Nobar Bersama Forkopimda 

Sepindonesia.com | KARO  – Polres Tanah Karo menggelar nonton bareng (Nobar) Semifinal AFC – U23 bersama masyarakat, yang digelar, di…

Read More...

Kadus  Kampung Selamat Ranap Hutagalung Tidak Terima Diberitakan

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU –  Seorang pejabat pemerintahan Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang menjabat sebagai Kepala…

Read More...

Dalam Sepekan, Polsek Medan Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor

Sepindonesia.com  | MEDAN – Dalam sepekan, Polsek Medan Kota gempur mengungkap kasus pencurian sepeda motor sehingga Unit Reskrim Polsek Medan…

Read More...

Pelaksanaan MTQ Ke-53 dan FSQ ke-38 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu di Buka Plt Bupati

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke 53…

Read More...

Ketua DPC GRIP Jaya Serahkan SK PAC Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan SK kepada Pimpinan…

Read More...

Kapolres Labuhan Batu Hadiri Pembukaan MTQ Hadist 53 dan Festival Seni Qasidah 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK. MH., hadir dalam upacara pembukaan Musabaqah Tilawatil…

Read More...