IMG_20240126_065658

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

IMG_20210727_141123

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia juga Negara Indonesia yang mengakibatkan perekonomian masyarakat terpuruk, Presiden Republik Indonesia (RI) gencar menyalurkan berbagai jenis Bantuan kepada masyarakat melalui menteri Sosial Republik Indonesia.

Sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang dibuat oleh Kepala Pajak Pratama Rantauprapat yang Gencar Menagih Denda Pajak terlambat bayar bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu atas Pajak Penghasilan   dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran Bruto tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun sesui peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

Baca Juga :

Pemkab Humbahas Kunjungi Kediaman Pemrakarsa Kabupaten Humbang Hasundutan

Salah satu wajib pajak (WP) yang menerima surat tagihan denda atas keterlambatan bayar dengan nomor pokok wakin pajak (NPWP) 26.232.XXX.8.116.000 menyampaikan kepada Sepindonesia.com menyampaikan merasa terkejut atas adanya surat tagihan yang diantarkan oleh petugas Kantor Pos ke kediamannya.

WP ini menyebutkan “saya selalu membayar pajak walau pun keadaan ekonomi saat ini sangat sulit karena saya bekerja sebagai wartawan, dan pada saat ini semua kegiatan terjadi pembatasan sehingga sebagai wartawan kami kehilangan penghasilan yang bersumber dari pemberitaan dan iklan” sebutnya.

WP ini juga menambahkan sampai pada saat ini Senin (26/7/2021) saya telah membayar pajak penghasilan sampai bulan Juni 2021 dan saya pernah terlambat satu bulan membayar pajak di Bulan Januari 2021, pada bulan Maret saya bayarkan dua bulan yakni bulan Januari dan Pebruari 2021.

Baca Juga :

Bupati Samosir Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Angin Kencang di Kecamatan Palipi

Akibat terlambat bayar ini saya langsung dikirimi tagihan denda pasal 7 KUP Rp.100.000 beserta bunganya melalui surat Tagihan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Seksi pengawasan III Rianto Julius Sihaloho NIP.197703131998031002, jelasnya.

WP juga menambahkan “kita sebagai warga negara Indonesia selalu berusaha menjadi warga negara yang taat pajak, tetapi kita juga berharap agar Pajak Pratama Rantauprapat juga paham kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat ini, jangan lah karena terlambat bayar saja satu bulan langsung didenda dan dendanya lima kali lipat lebih besar dari jumlah pajak yang harus kita bayarkan, jelasnya.

Kalau dimasa pandemi Covid 19 Kantor pajak Pratama Rantauprapat menerapkan denda bagi semua masyarakat atas terlambat bayar maka seluruh masyarakat Labuhanbatu akan mengalami keterpurukan ekonomi, karena saat ini kegiatan dan ruang gerak Masyarakat selalu dibatasi, pemerintah selalau sosialisasikan akan masyarakat mengurangi kegiatan diluar rumah, dan keluar rumah seperlunya saja.

Dengan pembatasan ruang gerak dan kegiatan masyarakat ini, Kantor Pajak Pratama Rantauprapat dengan gencar juga melakukan penagihan atas denda keterlambatan pembayaran pajak kepada masyarakat dengan mengirimkan surat tagihan denda supaya segera dilakukan pembayaran.

“Lengkap sudah penderitaan masyarakat ini, Covid-19 selalu mengancam, kegitan dibatasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pajak Pratama Rantauprapat gencar mengirim denda keterlambatan pembayaran pajak, ekonomi masyarakat semakin merosot” jelasnya.

Wartawan Sepindonesia.com berkunjung ke Kantor Pajak Pratama Rantauprapat untuk menanyakan kebijakan yang dibuat oleh Kepala Pajak Pratama Rantauprapat pada Senin (26/7/2021), tidak ada keterangan dari petugas Kantor Pajak Pratama Rantauprapat, mereka hanya menyampaikan untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mereka tidak memiliki wewenang yang dapat menjawab ada di Kantor Kanwil, jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kantor Pajak Pratama Rantauprapat.(Red)

pt sep gambar

Mayday 2024 Polres Karo Kawal Aksi Damai 

Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…

Read More...

Acara Halal Bihalal Komunitas Warkop Akur Bienam Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…

Read More...

Ade Parlaungan Nasution Ambil Formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah di Partai Nasdem Labuhanbatu

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…

Read More...

Dankorbrimob Polri Hadiri Perayaan HUT Ke-72 Kopassus TNI-AD

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…

Read More...

Sat Brimob Polda Kalbar Go To School

Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…

Read More...

Sat Brimob Terjunkan Unit Jibom Gegana Amankan Dan Evakuasi Geranat

Sepindonesia.com | WAY KANAN – Sat Brimob Lampung Terjunkan Unit Jibom amankan dan evakuasi granat nanas temuan Warga. Menindaklanjuti perintah…

Read More...

Info Pemadaman Listrik Oleh ULP Aek Nabara Pada Kamis 02 Mei 2024

Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah  pada…

Read More...

Ketua Mabincab PC PMII Asahan Hadiri Harlah PMII ke 64

Sepindonesia.com, Asahan | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 di Surabaya  merupakan organisasi gerakan dan…

Read More...

Diduga Proyek Dinas PUPR Kota Bitung, Pekerja Abaikan APD

Sepindonesia.com  | BITUNG  – Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung pelaksana CV. TALENTA terkesan abaikan…

Read More...