IMG_20230909_140305

Ketua Pantas RI – RDTL Desak Polres Malaka Tetapkan Dully Berek Sebagai Tersangka

IMG_20210802_092603
Advertisement

Sepindonesia.com | BETUN – Belakangan ini marak kasus kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum pejabat di Malaka yang berbatasan langsung Timor Leste, ketua pengacara tapal batas RI – RDTL Kabupaten Malaka turut menyoroti kasus menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum kepala desa Nauke Kusa pada pekan lalu di kecamatan Laenmanen.

Sangat disayangkan, kasus terhadap wartawan di malaka rentan sekali dengan oknum pejabat negara. Sebagai pejabat harus paham UU pers agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan.

Demikian disampaikan, ketua Pantas Malaka, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H Minggu(1/8/2021) malam.

Baca Juga :

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

KPU Labuhanbatu Melaksanakan Sidang Pleno Setelah Putusan MK

Melkianus yang kerap disapa Guntur, mengatakan, pada saat peliputan, wartawan di lindungi oleh UU Pers no. 40 tahun 1999 sehingga tindakan menghambat atau menghalang – halangi wartawan saat peliputan adalah perbuatan pidana atau tindakan melawan hukum serta kebiri hak wartawan

“Kita melihat tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa yang menghambat ataupun menghalang halangi kerja wartawan yang dimana kita ketahui profesi wartawan itu melekat sehingga proses menghalangi pada saat wartawan mencari informasi untuk di publikasikan kepada publik itu sudah masuk pada unsur tindak pidana,”tegas pengacara profesional asal Malaka itu.

Dijelaskan, tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa, Anselmus Dully Berek, telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 di dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 sudah disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, pers punya gak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan untuk publik. Jadi jika ada oknum yang melakukan tindakan yang sifatnya menghambat atau menghalangi dapat di pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Advertisement

“Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani beberapa kasus wartawan di Malaka dengan tegas meminta Polres Malaka agar tindak tegas oknum pejabat negara yang bermental preman dengan pekerja pers di Malaka agar ada efek jera untuk pejabat yang lainnya,”tegas Guntur

Secara garis besar, kata Guntur, pada pasal 18 ayat 1 UU Pers no. 4 tahun 1999 itu dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat dan menghalang halangi akan di pidana.

“Polres Malaka harus profesional dan tegas menindak lanjuti jangan di biarkan karena kasus wartawan sudah terjadi berulang kali di wilayah hukum Malaka. Sehingga agar hak wartawan dan demokrasi tidak di kebiri, segera panggil pelaku dan di periksa agar memberikan kepastian hukum kepada korban,”ujarnya

Seharusnya, beber Guntur, hal ini tidak boleh terjadi di era reformasi ini, kenapa harus pejabat yang selalu bersentuhan dengan wartawan. Ada apa? Kenapa harus menghambat wartawan dan menghalangi justeru sebagai pejabat publik tahu tupoksi pekerja pers. Sangat miris kenapa wartawan itu selalu jadi korban oknum pejabat publik ini sangat mencurigakan apa lagi dalam meliput investigasi kasus.

“Jika terbukti maka harus di pidana dan di copot dari jabatan. Siapapun dia entah pejabat ataupun masyarakat biasa tetap sama di mata hukum. Hukum harus di tegakan seadil adilnya, sehingga Polres Malaka sudah seharusnya gelar perkara dan segera tetapkan tersangka agar memberi efek jera,”tutupnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, S.H., M.H di konfirmasi wartawan via WhatsApp belum menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini di tayangkan.(Tim/Red)

Advertisement
IMG_20230706_124907

Desa Narigunung- 1 Sampaikan Aspirasi ke Wakil Bupati Karo 

Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Narigunung- 1 Kecamatan Tiganderket, Jumat…

Read More...

Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Karo Sampaikan Program KPBU ke Pj Gubsu

Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertemu dengan Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Senat Wisuda ke XXlV ULB

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV…

Read More...

HUT Ke-78 TNI, Askab PSSI Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gelar Turnamen Sepakbola

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-78 TNI, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia…

Read More...

Seorang IRT Yang Mengaku Pimred Salah Satu Media Merusak HP Wartawan 

Advertisement Sepindonesia.com | GOWA – Seorang warga ibu rumah tangga (IRT)  inisial (A) berasal dari desa tacciri Kecamatan bajeng Kabupaten…

Read More...

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang I 2023

Advertisement Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI…

Read More...

Polda Kepri Amankan 2 Orang Penyebar Hoax dan Sara

Advertisement     Sepindonesia.com | BATAM – Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku berinisial BM (39) dan…

Read More...

Kesaksian Yang Tidak Tertulis Dari Peristiwa G30S PKI 

Advertisement Ditulis Oleh : Jacob Ereste Jakarta, 29 September 2023 Sepindonesia.com | JAKARTA – Mengungkap tabir lembaran hitam peristiwa G30S…

Read More...

Ketua Karang Taruna Makasar Sebar Informasi Yang Merugikan Asis Emba

Advertisement Sepindonesia.com | MAKASAR – Terkait pemberitaan pada tanggal (23/08/2023), yang mencatut nama Kepala Kecamatan Tamalate, H.Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang…

Read More...