eko nasdem
FB_IMG_1675675952730
IMG_20210728_171616

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

28 Juli 2021 / REDAKSI / No Comments /
IMG_20230313_073622
Advertisement

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Putusan Sengketa Tanah dengan Nomor gugatan  99 PTTG  dengan penggugat Panahatan Manurung dan tergugat 1 Nurmaini Nirwani dan tergugat 2 Zainal Arifin jadi pertanyaan Publik dan juga sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sidang perdata ini di pimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH.

Advertisement

Amar putusan dibacakan oleh para hakim pada Rabu (28/7/2021) diruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN) dan pada poin 4 menyebutkan bahwa sah dan berharga  surat keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung tahun 2010.

Baca Juga :

Advertisement
eko nasdem
IMG_20230315_131506

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67
Sampel Voting

Siapa yang anda pilih ?