IMG_20240126_065658

Ketua Pantas RI – RDTL Desak Polres Malaka Tetapkan Dully Berek Sebagai Tersangka

IMG_20210802_092603

Sepindonesia.com | BETUN – Belakangan ini marak kasus kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum pejabat di Malaka yang berbatasan langsung Timor Leste, ketua pengacara tapal batas RI – RDTL Kabupaten Malaka turut menyoroti kasus menghalang halangi kerja jurnalis oleh oknum kepala desa Nauke Kusa pada pekan lalu di kecamatan Laenmanen.

Sangat disayangkan, kasus terhadap wartawan di malaka rentan sekali dengan oknum pejabat negara. Sebagai pejabat harus paham UU pers agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan.

Demikian disampaikan, ketua Pantas Malaka, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H Minggu(1/8/2021) malam.

Baca Juga :

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

KPU Labuhanbatu Melaksanakan Sidang Pleno Setelah Putusan MK

Melkianus yang kerap disapa Guntur, mengatakan, pada saat peliputan, wartawan di lindungi oleh UU Pers no. 40 tahun 1999 sehingga tindakan menghambat atau menghalang – halangi wartawan saat peliputan adalah perbuatan pidana atau tindakan melawan hukum serta kebiri hak wartawan

“Kita melihat tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa yang menghambat ataupun menghalang halangi kerja wartawan yang dimana kita ketahui profesi wartawan itu melekat sehingga proses menghalangi pada saat wartawan mencari informasi untuk di publikasikan kepada publik itu sudah masuk pada unsur tindak pidana,”tegas pengacara profesional asal Malaka itu.

Dijelaskan, tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa, Anselmus Dully Berek, telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 di dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 sudah disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, pers punya gak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan untuk publik. Jadi jika ada oknum yang melakukan tindakan yang sifatnya menghambat atau menghalangi dapat di pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

“Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani beberapa kasus wartawan di Malaka dengan tegas meminta Polres Malaka agar tindak tegas oknum pejabat negara yang bermental preman dengan pekerja pers di Malaka agar ada efek jera untuk pejabat yang lainnya,”tegas Guntur

Secara garis besar, kata Guntur, pada pasal 18 ayat 1 UU Pers no. 4 tahun 1999 itu dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat dan menghalang halangi akan di pidana.

“Polres Malaka harus profesional dan tegas menindak lanjuti jangan di biarkan karena kasus wartawan sudah terjadi berulang kali di wilayah hukum Malaka. Sehingga agar hak wartawan dan demokrasi tidak di kebiri, segera panggil pelaku dan di periksa agar memberikan kepastian hukum kepada korban,”ujarnya

Seharusnya, beber Guntur, hal ini tidak boleh terjadi di era reformasi ini, kenapa harus pejabat yang selalu bersentuhan dengan wartawan. Ada apa? Kenapa harus menghambat wartawan dan menghalangi justeru sebagai pejabat publik tahu tupoksi pekerja pers. Sangat miris kenapa wartawan itu selalu jadi korban oknum pejabat publik ini sangat mencurigakan apa lagi dalam meliput investigasi kasus.

“Jika terbukti maka harus di pidana dan di copot dari jabatan. Siapapun dia entah pejabat ataupun masyarakat biasa tetap sama di mata hukum. Hukum harus di tegakan seadil adilnya, sehingga Polres Malaka sudah seharusnya gelar perkara dan segera tetapkan tersangka agar memberi efek jera,”tutupnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, S.H., M.H di konfirmasi wartawan via WhatsApp belum menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini di tayangkan.(Tim/Red)

pt sep gambar

Ini Yang Dilakukan Polres Labuhanbatu Apabila Ada Kerusuhan Pilkada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Labuhanbatu sempat diwarnai kericuhan. Dimana, telah terjadi pengerusakan terhadap tempat pemungutan…

Read More...

Unit Resum Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel Singapore

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Tim I Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu  yang di pimpin oleh Kanit Idik I…

Read More...

Dua Laki – Laki Sedang Asik Di Karaoke Bunda Aek Kanopan Di Tangkap Polisi

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA.Eko Sanjaya, SH   telah mengamankan 2…

Read More...

Oknum TNI – AD Batalyon 117 Besama Dua Orang Temannya Diringkus Polsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit T Reskrim  Polsek Panai Tengah berhasil menangkap spesialis pencuri Mobil Coltdiesel di Jalan Lintas Ajamu Panai…

Read More...

Pjs.Bupati Labuhanbatu Bagikan 1000 Masker, Berharap Masyarakat Patuhi Prokes

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd Fitryus SH.MSP selalu menginginkan masyarakat Labuhanbatu  tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,…

Read More...

Ketua Harian LSM PEKA Menyambut Kunjungan Kanit Binmas Polsek Blanakan

Sepindonesia.com | SUBANG – Kanit Binmas Polsek Blanakan AIPTU Hero berkunjung ke Kantor Sekertariat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM…

Read More...

Ini Pesan Pjs.Bupati Labuhanbatu Kepada Kapus Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs.Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitryus berkunjung ke Puskesman Negeri Lama dan menegaskan agar Puskesmas Negri…

Read More...

H. Irwan Indra STP. MM Bersilaturahmi Dengan Notaris Eko Pranata,SH.MKn

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – H. Irwan Indra STP. MM yang merupakan calon wakil Bupati yang berpasangan dengan Suhari Pane bersilaturahmi…

Read More...

Polsek Kampung Rakyat Rutin Melaksanakan Operasi Yustisi, Demi Kesehatan Masyarakat

Sepindonesia.com | LABUSEL – Polsek Kampung Rakyat gencar melaksanakan operasi Yustisi dengan selogan “ayo pakai masker” yang dilaksanakan di Jalan…

Read More...