IMG_20240126_065658

Gugatan Pasangan ASRI No.03 Diregistrasi Oleh MK, KPU Dan DPRD Labuhanbatu Pertaruhkan Integritas

PicsArt_05-06-10.40.51

Ditulis oleh : Pimpinan Redaksi Sepindonesi.com

Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah meregistrasi gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ASRI Nomor urut 03 Pasangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT – Faizal Amri Siregar, ST dengan Nomor 141/PAN.MK/ARPK/05/2021.

Gugatan Pasangan ASRI Nomor urut 03 ini di regristrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :

Ini Penjelasan Wakil Ketua 1 DPRD Labuhanbatu, Atas Rapat Paripurna Penetapan, Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK

Gugatan ini  telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara:
NOMOR 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT dan Faizal Amri Siregar,ST pasangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Nomor Urut 03.

Baca Juga :

Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon,
Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Akta  gugatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi  Muhidin, S.H., M.Hum.

Baca Juga :

Pakar Hukum Tata Negara Menganggap KPU Labuhanbatu Melanggar PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

Hal seperti ini lah yang menjadi pertimbangan para pakar Hukum Tata Negara seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra  sehingga menyebutkan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu terlalu kegabah dan terlalu terburu – buru melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu terpilih pada pilkada 2020.

Pada pemberitaan sebelumnya pakar hukum tata negara ini menyebutkan bahwa KPU kurang memperhatikan azas kehati – hatian atas gugatan hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi saat ini.

Begitu gugatan telah dimasukkan ke MK, Kuasa Hukum dari Asri pasangan Nomor urut 03 juga menyampaikan surat permohonan ke KPU Labuahanbatu agar menunda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada tahun 2021 karena gugatan telah didaftarkan di MK.

Tetapi KPU Labuhanbatu tidak menggubris surat dari Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 ASRI dan KPU Labuhanbatu melakukan sidang pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pasangan ERA Nomor 02 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M, pada Minggu (2/5/2021).

Selanjutnya atas sidang Pleno penetapan yang dilakukan KPU dan diserahkan kepada DPRD Labuhanbatu dan pada Rabu (5/5/2021) DPRD Labuhanbatu melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu pada pilkada tahun 2020 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M.

Berbagai sumber dari pakar hukum menyampaikan bahwa setiap objek hukum masih dalam gugatan peradilan berarti objek perkara tersebut masih dalam status Guo, menunggu putusan dari pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Dalam hal ini integritas KPU Labuhanbatu dan Integritas DPRD Labuhanbatu di pertaruhkan, karena dianggap kurangnya kehati – hatian dalam melaksanakan tahapan yang ada.

Sebagai pertimbangan kita bersama
PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:

a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih.

(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada:
a. DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

(6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

(7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.(Red)

pt sep gambar

Gempa Di Garut, Bumi Bergoyang Hingga Kabupaten Indramayu

Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Garut terasa sampai Kabupaten Indramayu. Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,5 tersebut,…

Read More...

Pemdes Sidorukun Digugat Di Pengadilan Negeri Rantauprapat 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. MH…

Read More...

Diduga Salah Satu Karyawan PT WOM FINANCE Ancam Dan Hina Wartawan 

Sepindonesia.com  | MAKASAR – Karyawan PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan bernama Wahyu  diduga mengancam dan menghardik nasabahnya serta menghina…

Read More...

Ketum Genppari Rayakan HUT ke 54, Prawita Genppari Semangat Membangun Pariwisata Indonesia

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Pada hari ini, Sabtu (27/04/2024), Penggiat Ragam Wisata Nusantara (Prawita) Gerakan Nasional Pecinta Pariwisata Indonesia (Genppari),…

Read More...

Pleton Dalmas Polres Tanah Karo Lakukan Pembinaan Fisik Jasmani

Sepindonesia.com | KARO  – Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan Profesionalitas dalam pengendalian massa (Dalmas), Pleton Dalmas Polres Tanah Karo laksanakan…

Read More...

H.Boster Sitio Terpilih Menjadi  Ketua KONI Labuhanbatu  Secara Aklamasi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Labuhanbatu selamat dan sukses MUSORKABLUB (Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa) di…

Read More...

Gerak Cepat Personil Polsek Aek Natas Tangkap  Otak Pelaku Penganiayaan 

Sepindonesia.com | LABURA – Gerak cepat personil unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi,SH.MH…

Read More...

Pelaku Pembacokan Diringkus Polsek Aek Natas 

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil …

Read More...

Ketua Bhayangkari Sumut Kunker Ke Labuhanbatu 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…

Read More...