IMG_20240126_065658

Pakar Hukum Tata Negara Menganggap KPU Labuhanbatu Melanggar PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

PicsArt_05-04-12.42.03

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. urut 03 H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faizal Amri Siregar,ST melakukan Konfrensi Pers melalui zoom meeting pada Senin (3/5/2021).

Pada Konfrensi Pers nya Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra,SH.M.Sc menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat menarik perhatian Nasional dan bukan hanya perhatian masyarakat Labuhanbatu karena persoalannya sangat menarik perhatian.

Baca Juga : Hasil Rapat Pleno Terbuka Oleh KPU di Tolak Oleh Team Asri dan Menyatak Walk Out

Pakar Hukum Tatan Negara ini menyampaikan  tanggapan atas penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Labuhanbatu pada pilkada 2020 pada Minggu (2/3/2021) melalui sidang Peleno KPU Labuhanbatu tidak sesui dengan Undang – undang pemilu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 54 dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke KPU Labuhanbatu bahwa melalui kuasa hukum pasangan calon Nomor urut 03 masih melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil PSU yang dilaksanakan pada Sabtu (24/5/2021).

Baca Juga : Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Kami juga menganggap KPU Labuhanbatu kegabah dan terlalu mengotot untuk melakukan penetapan Paslon Pemenang Pilkada tahun 2020 pada hal masih ada proses gugatan di MK.

Menurut KPU sendiri bahwa penetapan pasangan calon terpilih tersebut dengan alasan sudah terjadwal dan sudah masuk kepada tahapan, pada hal yang membuat jadwal dan tahapan tersebut adalah KPU sendiri.

KPU telah melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2020, sebagai kuasa hukum kami akan berkoordinasi dengan klien kami pasangan ASRI Nomor Urut 03 untuk melakukan gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan atas sidang pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU Labuhanbatu.

Yusril juga menyebutkan bahwa pada amar putusan MK telah mengabaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 54 ayat 7 yang berbunyi “Dalam hal dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil pemungutan atau perhitungan suara ulang di putus oleh mahkamah konstitusi”.

Baca Juga : Kuasa Hukum  ASRI Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 

Sedangkan dalam amar putusan MK ” memerintahkan hasil perolehan suara PSU ditambah perolehan suara yang tidak di batalkan dan diumumkan langsung oleh KPU tanpa harus melaporkan ke MK”.

Sebagai kuasa Hukum pasangan Nomor Urut 03 kami berharap kepada MK agar segera meregistrasi gugatan kami agar dapat dimajukan kepersidangan, jelas Yusril.(At/Red)

pt sep gambar

Camat Sulardi Pimpin Apel, Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Dan Komunikasi

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Kegiatan apel koordinasi tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Camat Sukagumiwang, Sulardi, SP, menjadi momentum penting dalam…

Read More...

Camat Bilah Hilir Lepas 76 Orang Peserta MTQ dan Festival Nasyid 

Sepindonesia.com | NEGERI LAMA –  Camat Bilah Hilir Ridwan Syahputra Harahap didampingi Danramil 09 Negeri Lama , Kepala Puskesmas dan…

Read More...

Diduga Oknum Pengusaha Crusher Modifikasi Tangki Ambil Solar Subsidi Di SPBU

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…

Read More...

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...