IMG_20240126_065658

Gugatan Pasangan ASRI No.03 Diregistrasi Oleh MK, KPU Dan DPRD Labuhanbatu Pertaruhkan Integritas

PicsArt_05-06-10.40.51

Ditulis oleh : Pimpinan Redaksi Sepindonesi.com

Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah meregistrasi gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ASRI Nomor urut 03 Pasangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT – Faizal Amri Siregar, ST dengan Nomor 141/PAN.MK/ARPK/05/2021.

Gugatan Pasangan ASRI Nomor urut 03 ini di regristrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :

Ini Penjelasan Wakil Ketua 1 DPRD Labuhanbatu, Atas Rapat Paripurna Penetapan, Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK

Gugatan ini  telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara:
NOMOR 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT dan Faizal Amri Siregar,ST pasangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Nomor Urut 03.

Baca Juga :

Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 27 April 2021 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono, dkk, Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon,
Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Akta  gugatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi  Muhidin, S.H., M.Hum.

Baca Juga :

Pakar Hukum Tata Negara Menganggap KPU Labuhanbatu Melanggar PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

Hal seperti ini lah yang menjadi pertimbangan para pakar Hukum Tata Negara seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra  sehingga menyebutkan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu terlalu kegabah dan terlalu terburu – buru melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu terpilih pada pilkada 2020.

Pada pemberitaan sebelumnya pakar hukum tata negara ini menyebutkan bahwa KPU kurang memperhatikan azas kehati – hatian atas gugatan hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi saat ini.

Begitu gugatan telah dimasukkan ke MK, Kuasa Hukum dari Asri pasangan Nomor urut 03 juga menyampaikan surat permohonan ke KPU Labuahanbatu agar menunda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada tahun 2021 karena gugatan telah didaftarkan di MK.

Tetapi KPU Labuhanbatu tidak menggubris surat dari Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 03 ASRI dan KPU Labuhanbatu melakukan sidang pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pasangan ERA Nomor 02 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M, pada Minggu (2/5/2021).

Selanjutnya atas sidang Pleno penetapan yang dilakukan KPU dan diserahkan kepada DPRD Labuhanbatu dan pada Rabu (5/5/2021) DPRD Labuhanbatu melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhabatu pada pilkada tahun 2020 pasangan dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj.Elya Rosa Siregar, S.Pd, M.M.

Berbagai sumber dari pakar hukum menyampaikan bahwa setiap objek hukum masih dalam gugatan peradilan berarti objek perkara tersebut masih dalam status Guo, menunggu putusan dari pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Dalam hal ini integritas KPU Labuhanbatu dan Integritas DPRD Labuhanbatu di pertaruhkan, karena dianggap kurangnya kehati – hatian dalam melaksanakan tahapan yang ada.

Sebagai pertimbangan kita bersama
PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:

a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih.

(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada:
a. DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

(6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

(7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.(Red)

pt sep gambar

Camat Bilah Hilir Lepas 76 Orang Peserta MTQ dan Festival Nasyid 

Sepindonesia.com | NEGERI LAMA –  Camat Bilah Hilir Ridwan Syahputra Harahap didampingi Danramil 09 Negeri Lama , Kepala Puskesmas dan…

Read More...

Diduga Oknum Pengusaha Crusher Modifikasi Tangki Ambil Solar Subsidi Di SPBU

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…

Read More...

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Ke-2 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat 

Sepindonesia.com | Labuhanbatu – Belum di jawabnya somasi pertama yang sudah dikirim dan diterima Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rantauprapat terkait…

Read More...