Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan
Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rantauprapat Ucok Raja Pohan pada pelatihan Mantri di Desa Tebing Tinggi Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (7/4/2022) menyampaikan bahwa KUR Mikro saat ini tidak mengikutkan agunan / jaminan tambahan seperti surat tanah.
Untuk permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro cukup melengkapi surat ijin usaha yang diserahkan kepada Mantri BRI yang akan bertemu dengan calon kreditur KUR Mikro.
Baca Juga :
Desa Tebing Tinggi Pangkatan Dipilih Menjadi Tempat Pelatihan Mantri BRI
Wali Kota Hendri Septa Apresiasi Rumah Pintar Cimpago
Asisten III Pemkab Labuhanbatu Membuka Rapat Persiapan Baksos
Kalau masih ada Mantri BRI yang meminta jaminan tambahan atas permohonan KUR Mikro itu menyalahi aturan dan kita juga telah menyampaikan surat edaran dan kalau masih ada praktek seperti ini silakan segera lapor kepada kami, jelas Ucok Raja Pohan.
Kepala Cabang BRI ini juga menjelaskan jenis pinjaman KUR Mikro yang tidak memiliki jaminan tambahan yakni KUR Super Mikro dengan besar pinjaman Rp.10 juta dan KUR Mikro dengan maksimum pinjaman Rp. 100 juta dan jaminannya hanya surat keterangan usaha, jelasnya.
Tetapi untuk permohonan pinjaman KUR untuk investasi seperti pembelian Kebun Kelapa Sawit, Tanah atau Devloper maka dilampirkan surat tangah yang di investasikan, jelasnya.
Sedangkan KUR Ritel di lakukan di Kantor Cabang dapat mencapai Rp.500 juta, jenis pinjaman KUR ini harus disertakan anggunan tambahan, jelas Ucok.
Hal ini dilakukan Pemerintah bersama BRI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan usahanya dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, jelasnya.(Red)
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…