Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan
Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (SATPAS SIM) Polres Tanah Karo, memastikan pihaknya memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa Pungli (Pungutan Liar) kepada seluruh masyarakat peserta uji SIM.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama SIK didampingi Kanit Regiden Sat Lantas Iptu Taruli Silalahi ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa (23/5/2023).
Ia menyebutkan, aturan mengenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) penerbitan SIM telah ditentukan dan terhadap hal tersebut pihaknya telah memasang banner disetiap sudut SATPAS yang ada terkait biaya PNBP penerbitan SIM.
Iptu Taruli Silalahi menyebutkan, ini dilakukan sebagai upaya transparasi terhadap biaya penerbitan SIM, untuk menepis stigma masyarakat diluaran terkait pelayanan penerbitan SIM.
Baca Juga :
Kabag Hukum PTPN II : Pelepasan Lahan PTPN Ii Untuk Sport Center Sesui Prosedur
Ini juga sesuai dengan arahan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH bahwa pelayanan Penerbitan SIM kepada masyarakat harus transparan.
“Oleh sebab itu, dari mulai petugas Satpas wajib berintegritas, menandatangani fakta integritas. Tidak hanya itu, diseluruh sudut Satpas, kita pasang banner biaya PNBP penerbitan SIM, serta spanduk imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan suap dan gratifikasi,” sebutnya.
Lebih lanjut Taruli menerangkan bahwa SIM sendiri wajib dimiliki oleh pengendara motor yang juga sebagai identitas dari pengemudi kendaraan.
Masyarakat diminta untuk tidak perlu takut dalam melakukan pengurusan pembuatan SIM di Polres Tanah Karo.
“Masyarakat tidak perlu sungkan dan takut, karena disini ada petugas yang apabila masyarakat tidak tahu prosedur penerbitan SIM, ada petugas pemandu pelayanan yang akan melayani dan mengarahkan,” terangnya.
“Prosedurnya untuk melakukan pembuatan SIM itu masyarakat diminta untuk melakukan tes ujian teori, setelah itu dilanjutkan dengan ujian praktek, setelah itu kita cetak kartu SIM. Jadi masyarakat tidak perlu sungkan untuk mengurusnya,” pungkas Iptu Taruli Silalahi.
(Ardi)
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…