Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Sepindonesia.com| MEDAN – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yang rutin diselenggarakan pada tanggal 17 setiap bulannya, Polri Watch turut…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.
Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05/2023).
Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.
Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga :
Razia Dadakan Di Lapas Labuhan Ruku
Plasma Kebun PT. Pangkatan Indonesia Tidak Tepat Sasaran Mensejahterakan Masyarakat Sekitar
Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.
Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.
Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (Rizky Zulianda/Red)
Sepindonesia.com| MEDAN – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yang rutin diselenggarakan pada tanggal 17 setiap bulannya, Polri Watch turut…
Sepindonesia.com | MEDAN – Walau telah memakan korban ratusan bahkan mungkin ribuan orang, komplotan penipu bermodus hadiah giveaway tetap eksis…
Sepimdonesia.com | INDRAMAYU – Kuasa hukum WDN, Adi Iwan Mulyawan,S.H dari PBH Peradi Indramayu. polisikan DLP (inisial) Oknum Pemerintah Desa…
Sepindonesia.com | BITUNG – Dinas Pariwisata Bitung melaksanakan pelaksanaan pelatihan pemandu wisata gunung sebagai bagian dari program pengembangan potensi wisata…
Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Pasca libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, ASN di lingkungan Pemkab Indramayu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan Selamat…
Sepindonesia.com | JAKARTA – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai Dewan Kehormatan (DK) PWI (Pesatuan Wartawan Indonesia) Pusat harus…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu melalui akun media sosial Facebook atas nama Joe Waeaja memposting bahwa sudah bolak…
Sepindonesia.com | MEDAN – Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan resmi berganti dari Kolonel Arh Dedik Ermanto, SIP, MT,…