SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perbincangan terkait para calon anggota legislatif Kabupaten maupun Provinsi Tahun 2024 kian semakin marak diperbincangkan dikalangan masyarakat. Dimana pendaftaran telah resmi dibuka oleh KPU mulai dari 01-14 Mei 2024 bagi Calon yang ingin mendaftarkan diri.
Oleh sebab itu Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban memberikan himbauan kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada mereka jika ditemukan para calon legislatif yang melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Segera laporkan kepada kami, jika ada masyarakat yang menemukan calon anggota legislatif mendaftar yang dilarang oleh undang undang,” ucap Parulian Kepada awak media di ruang kerjanya. Kamis (11/05/2023)
Dijelaskan Parulian Pada dasarnya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka apabila pekerjaan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dan independensi yang diwajibkan oleh undang-undang dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.
Baca Juga :
Kunjungan Wapres Tak Berdampak Di Malut
AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga menerima gratifikasi Dari Gudang Solar Ilegal
Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa jabatan yang tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
• Kepala Daerah (Walikota, Bupati)
• Wakil Kepala Daerah
• Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
• Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
• Kepala Desa
• Perangkat Desa
• Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Penyelenggara Pemilu, meliputi:
-Panitia Pemilihan Kecamatan
-Panitia Pemungutan Suara
-Panitia Pemilihan Luar Negeri
-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
-Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
-Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Jabatan dan profesi di atas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum memasuki masa kampanye sebagai bentuk netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Dikarenakan hal tersebut Terkait Pengawasan melekat kita laksanakan baik ditingkat Kabupaten sampai tingkat kelurahan dan desa.
“kami siap melayani laporan masyarakat dan menindak lanjuti laporan, kita juga sudah mendirikan Posko pengaduan, bila ada temuan masyarakat segera laporkan ke posko pengaduan Bawaslu, kita juga terus berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi, stakeholder dan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten sampai tingkat yang bawah,”ujar parulian.
lanjut masih kata Parulian Hari ini para Partai Politik mendaftarkan para calon legislatifnya ke KPU Labuhanbatu kegiatan inipun tidak luput dari pengawasan kita, dan harapan kita Pemilu 2024 berjalan Kondusif aman dan Lancar “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”.
“Apabila ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat dilaporkan kepada Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Nuh Nasution)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…