IMG_20240126_065658

Pakar Hukum Tata Negara Menganggap KPU Labuhanbatu Melanggar PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54

PicsArt_05-04-12.42.03

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. urut 03 H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faizal Amri Siregar,ST melakukan Konfrensi Pers melalui zoom meeting pada Senin (3/5/2021).

Pada Konfrensi Pers nya Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra,SH.M.Sc menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat menarik perhatian Nasional dan bukan hanya perhatian masyarakat Labuhanbatu karena persoalannya sangat menarik perhatian.

Baca Juga : Hasil Rapat Pleno Terbuka Oleh KPU di Tolak Oleh Team Asri dan Menyatak Walk Out

Pakar Hukum Tatan Negara ini menyampaikan  tanggapan atas penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Labuhanbatu pada pilkada 2020 pada Minggu (2/3/2021) melalui sidang Peleno KPU Labuhanbatu tidak sesui dengan Undang – undang pemilu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 54 dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke KPU Labuhanbatu bahwa melalui kuasa hukum pasangan calon Nomor urut 03 masih melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil PSU yang dilaksanakan pada Sabtu (24/5/2021).

Baca Juga : Walaupun Masih Ada Gugatan Di MK, KPU Labuhanbatu Tetapkan Pasangan ERA Sebagai Pemenang Pilkada 2020

Kami juga menganggap KPU Labuhanbatu kegabah dan terlalu mengotot untuk melakukan penetapan Paslon Pemenang Pilkada tahun 2020 pada hal masih ada proses gugatan di MK.

Menurut KPU sendiri bahwa penetapan pasangan calon terpilih tersebut dengan alasan sudah terjadwal dan sudah masuk kepada tahapan, pada hal yang membuat jadwal dan tahapan tersebut adalah KPU sendiri.

KPU telah melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2020, sebagai kuasa hukum kami akan berkoordinasi dengan klien kami pasangan ASRI Nomor Urut 03 untuk melakukan gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan atas sidang pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU Labuhanbatu.

Yusril juga menyebutkan bahwa pada amar putusan MK telah mengabaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 54 ayat 7 yang berbunyi “Dalam hal dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil pemungutan atau perhitungan suara ulang di putus oleh mahkamah konstitusi”.

Baca Juga : Kuasa Hukum  ASRI Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 

Sedangkan dalam amar putusan MK ” memerintahkan hasil perolehan suara PSU ditambah perolehan suara yang tidak di batalkan dan diumumkan langsung oleh KPU tanpa harus melaporkan ke MK”.

Sebagai kuasa Hukum pasangan Nomor Urut 03 kami berharap kepada MK agar segera meregistrasi gugatan kami agar dapat dimajukan kepersidangan, jelas Yusril.(At/Red)

pt sep gambar

Masyarakat Dusun Suka Mulia Dikagetkan Dengan Kedatangan Tim GANAS

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Warga Dusun Suka Mulia Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dikejutkan dengan…

Read More...

Walaupun Masa Pandemi Corona, Anak – Anak Ini Tetap Semangat Latihan Natal

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Walaupun masa pandemi Virus Corona belum berakhir, anak – anak sekolah Minggu Gereja Pantekosta di Indonesia…

Read More...

Pasangan Asri Turunkan Alat Berat Ke Desa Selat Beting, Masyarakat Semakin Sejahtera

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pedesaan yang mayoritas berprofesi sebagai petani, pasangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT dan…

Read More...

Warga Aek Nabara Wajib Tahu, Agar Tidak Salah Pilih Pada 9 Desember 2020

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu harus tahu mana calon pemimpin Labuhanbatu yang paham…

Read More...

Tindak Lanjuti Pemberitaan Media, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penagkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat…

Read More...

Paska Libur Panjang, Kasi Propam Polres Labuhanbatu Cek RTP Dan Kesehatan Tahanan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Kasat Tahti IPTU Hendra Siahaan,SH dan Kasi Propam Polres Labuhanbatu IPDA Kusno Siagaian,SH…

Read More...

Aqila Donat Dengan Rasa Lezat Dan Enak Telah Hadir Di Simpang Ajamu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aqila donat merupakan makanan jenis roti yang disajikan dengan berbagai jenis rasa yang enak yang cocok…

Read More...

Satpolair Polres Labuhanbatu Berhasil Menagkap Pengedar Sabu Di Desa Sei Sanggul

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Timsus Unit Gakkum Satpolair Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis…

Read More...

28 Personil Polres Labuhanbatu Mengikuti Pelatihan Managemen Penyidikan Elektronik

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu…

Read More...