Gubernur Edy Rahmayadi Hadiri Pelantikan FAHMI UMMI Medan
Sepindonesia.com | MEDAN – Forum Silaturahmi Ummi Muslimah Indonesia (FAHMI UMMI) diharapkan tidak hanya mampu mempererat silaturahmi, namun ke depan…
Sepindonesia.com | KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (10/01/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika di Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah APS (27), wiraswasta, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
“Tersangka kami tangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Sukanalu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” jelas Kapolres.
Baca Juga :
Wakil Ketua MK Saldi Isra Pimpin Sidang PHPU Wali Kota Dumai
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Barang bukti yang disita antara lain, 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,55 gram, 4 plastik klip berles merah kosong, 1 bal plastik klip berles merah kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pipet ujung runcing sebagai sekop dan Uang tunai sebesar Rp 390.000,-.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat tersangka berada. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang digunakan untuk transaksi narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengusut jaringan narkotika yang ada untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Bapur)
Sepindonesia.com | MEDAN – Forum Silaturahmi Ummi Muslimah Indonesia (FAHMI UMMI) diharapkan tidak hanya mampu mempererat silaturahmi, namun ke depan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pembukaan jalur alternatif Medan-Berastagi kembali mendapat dorongan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Saat ini,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sepanjang 447 km dari sekitar 3.000 km jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Klub Poslab Labuhanbatu yang diketuai oleh Asrol Aziz Lubis SE MAP, telah memulai persiapan untuk mengarungi…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Seorang warga Desa Ngal berinisial M yang telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengguna Alokasi Dana Desa…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar,SH,MH memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Cabang Kejaksaan…
Sepindonesai.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Kembali menerima suntikan Vaksin Covid 19 fase…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beredar informasi yang diberitakan oleh salah satu media Online terbitan Medan bahwa bahwa ada dua warga…
Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TIMUR – Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) meninjau sekaligus meresmikan…