Personil Polres Labuhanbatu Cek Tanaman Jagung di Marbau
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu terus menunjukkan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (10/1/2025).
Perkara di sidang Panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Nomor Urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Dumai atas Keputusan KPU Kota Dumai yang menetapkan Paslon Nomor Urut 3, yaitu Paisal dan Sugiyarto memperoleh suara terbanyak
Hasil Pilwalkot oleh KPU Kota Dumai adalah Paslon Nomor Urut 1 Eddy A Mohamad Yatim-Almainis memperoleh 3.570 suara, Paslon 2 Ferdiansyah-Soeparto meraih 31.319 suara, dan Paslon 3 Paisal-Sugiyarto mendapatkan 105.333 suara. Terdapat 525 TPS, yang tersebar di 7 Kecamatan dan 36 Kelurahan yang ada.
Baca Juga :
Yustinus Bianglala,SH Meminta Agar Hakim MK Memerintahkan KPU Melawi Untuk Melaksanakan PSU
Polres Tanah Karo Berhasil Bongkar Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru
Dalam persidangan, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Eko Saputra, mengatakan calon wali kota nomor urut 3 Paisal telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sebagai Wali Kota Dumai (petahana) untuk melakukan kontrak politik dalam bentuk nota kesepahaman dengan komunitas masyarakat Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Kota Dumai (IKMBD) agar memilihnya kembali. Paisal juga memberikan bingkisan kain sarung dengan logo tertentu dan amplop berisi uang Rp100 ribu.
Selain itu, Paslon 3 telah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Dumai dengan mengadakan suatu kegiatan bimbingan teknis dan outbound di Bukittinggi pada 21 Agustus 2024.
“Maka pada dalil itu kami lampirkan dengan bukti-bukti yang ada pada kami. Memang ada penekanan dan pengarahan yang dilakukan oleh petahana saat itu, yakni Paslon 03. Kami juga melaporkan adanya tindakan ASN terhadap netralitasnya dia sebagai ASN untuk mendukung atau sebagai bendahara dalam struktur organisasi pemenangan petahana,” ujar Eko.
Paslon nomor 3 juga melakukan intimidasi dan persekusi oleh tim pemenangan Paslon Nomor Urut 3 kepada Posko Relawan Pemenangan Paslon 2 pada 21 November 2024.
Selain itu, terdapat adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Kota Dumai yang dilakukan secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemohon, dalam petitumnya, meminta kepada Mahkamah untuk, pertama, membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai Tahun 2024.
Kedua, meminta Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Dumai.
Ketiga, meminta KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, dan, keempat, mendiskualifikasi serta mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Sesuai petitum permohonan kami, kami menginginkan yang mulia majelis mahkamah konstitusi untuk mendiskualifikasikan paslon 03 yang dinyatakan menang oleh rekapitulasi KPU kota Dumai. Namun, bila memang majelis hakim konstitusi berpendapat lain, kami minta seluruhnya adalah pemungutan suara ulang di setiap TPS yang ada di kota Dumai, di 7 kecamatan dan 36 kelurahan di kota Dumai. Itu harapan kami, semoga majelis mahkamah konstitusi mempertimbangkan dalil dan memutuskan sesuai azas demokrasi yang ada di Indonesia,” tutur Eko Saputra. (Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu terus menunjukkan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Hak Kesehatan Rakyat Bukan Sedekah Tapi Keadilan Tertulis di Konstitusi, Pemerintah Hilang di Kenyataan” “Apakah Rakyat…
Sepindonesia.com| KARO – Pada hari kamis tanggal 06 Pebruari 2025 sekitar 15 30 Wib, telah terjadi kebakaran di Desa Negeri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo mengamankan jalannya kegiatan penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pusat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu….
Sepindonesia.com| KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Akhir-akhir ini banyak berita mengenai desakan masyarakat terhadap DPR RI agar segera melakukan pembahasan mengenai RUU…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI 104/2007, dimana anggaran…