Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Langgar Aturan Kampanye, Bupati Pasaman SAS Dipidanakan

IMG_20241213_210611

Sepindonesia.com  | PASAMAN – Akibat perbuatan melanggar hukum dan undang-undang, Bupati Pasaman berinisial SAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan masa kampanye. Dia disangkakan melanggar pasal 187 juncto pasal 69 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Penetapan status tersangka terhadap SAS, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama empat jam oleh aparat kepolisian Polres Pasaman pada Kamis (5/12/24) di Polsek Lubuk Sikaping.

Dan sejak Rabu (11/12) kemaren, berkas perkara Bupati Pasaman itu telah dinyatakan lengkap, atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.

Baca Juga :

Satres Narkoba Polres Batu Bara  Gagalkan 2 kg Sabu Dan 15.000 Ekstasi Siap Edar

Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu

Informasi dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, kasus SAS didaftar pada Kamis (12/12/2024) dan dijadual untuk disidang hari ini, Jumat (13/12/24), sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.

Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H.

Dari pantauan wartawan, kasus yang menyeret Sang Petahana SAS ini terjadi pada 24-27 November lalu. Mulanya sempat viral di media sosial, saat SAS tampak kampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun Sanik, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Di tempat ibadah itu, Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program unggulannya, seperti program Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis. Tanpa disadari, seseorang simpatisan telah merekam video dan akhirnya viral di Media Sisial.

Kasus inipun bermuara ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman. Pelapornya salah satu masyarakat, disertai barang bukti berupa video dan dua orang saksi.

Hasil proses penanganan perkara di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, diperoleh keputusan bahwa pelanggaran yang dilakukan Petahana SAS memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Proses pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terlapor SAS di Polsek Lubuk Sikaping pada Kamis (5/12/24) sore. Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasaman pada Rabu (11/12/24) dan JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.

Selanjutnya, setelah diserahkan surat pemanggilan terhadap SAS, Pihak Kepolisian menyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Pasaman, Kamis (12/12/24).

Proses perkara SAS ini dinilai sangat cepat dan kilat, terbukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS, digelar hari ini Jumat (13/12/24) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping.

Namun sepertinya kubu Sabar AS tidak mau tinggal diam. Pihaknya melakukan perlawanaan, dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman.

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.

Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu hasil Sidang di PN Lubuk Sikaping.

(Oloan)

pt sep gambar

Pemilu Kada Di Labuhanbatu, Betul – Betul Menerapkan Protokol Kesehatan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Labuhanbatu benar – benar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan Beasiswa S-I Untuk Mahasiswa Di Universitas Al-Azhar

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT didampingi oleh ketua MUI Labuhanbatu Buya Husein Darwis Lubis, LC,…

Read More...

Bupati Labusel Ajak ASN Untuk Terus Berinovasi

Sepindonesia.com | LABUSEL – Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM mengajak seluruh ASN dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyapa Ratusan Masyarakat Melalui Sholat Subuh Di Aek Paing

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT laksanakan shalat subuh berjamaah bersama ratusan masyarakat Kelurahan Aek Paing…

Read More...

Komjen.Pol.Drs.Agus Adrianto,SH.MH Berkunjung Ke Labuhanbatu Satu Hari Sebelum Pilkada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kabaharkam Polri Komjen.Pol.Drs.Agus Adrianto,SH.MH melakukan kunjungan ke Kabupaten Labuhanbatu untuk mengecek persiapan pengamanan Pemilu Kada dan…

Read More...

Personil Kompi 126/KC Bersama Sahabat Polisi Bagikan 1.200 Masker Gratis Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tentara Nasional Indonesi (TNI) Kompi 126/KC bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Polisi Labuhanbatu Raya membagikan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Apresiasi Kinerja LPA Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT terima kunjungan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Rumah Dinas…

Read More...

TNI Dan Polri Melaksanakan Apel Gabungan Pengamanan Pemilu Kada Labuhanbatu Raya

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menggelar apel gabungan TNI – Polri…

Read More...

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Paparkan Hasil Kinerja Tahun 2020

Sepindonesia.com – KARIMUN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai karimun melalui Kasie Informasi dan Teknologi “Bayu Eka…

Read More...