Anggota DPRD Provinsi Jabar Dari Fraksi Nasdem Reses Di Kecamatan Banyusari Karawang
Sepindonesia.com | KARAWANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Sabil Akbar, S.IP dari Fraksi Nasdem melaksanakan…
Sepindonesia.com | PASAMAN – Akibat perbuatan melanggar hukum dan undang-undang, Bupati Pasaman berinisial SAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan masa kampanye. Dia disangkakan melanggar pasal 187 juncto pasal 69 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Penetapan status tersangka terhadap SAS, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama empat jam oleh aparat kepolisian Polres Pasaman pada Kamis (5/12/24) di Polsek Lubuk Sikaping.
Dan sejak Rabu (11/12) kemaren, berkas perkara Bupati Pasaman itu telah dinyatakan lengkap, atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Baca Juga :
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan 2 kg Sabu Dan 15.000 Ekstasi Siap Edar
Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu
Informasi dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, kasus SAS didaftar pada Kamis (12/12/2024) dan dijadual untuk disidang hari ini, Jumat (13/12/24), sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H.
Dari pantauan wartawan, kasus yang menyeret Sang Petahana SAS ini terjadi pada 24-27 November lalu. Mulanya sempat viral di media sosial, saat SAS tampak kampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun Sanik, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Di tempat ibadah itu, Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program unggulannya, seperti program Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis. Tanpa disadari, seseorang simpatisan telah merekam video dan akhirnya viral di Media Sisial.
Kasus inipun bermuara ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman. Pelapornya salah satu masyarakat, disertai barang bukti berupa video dan dua orang saksi.
Hasil proses penanganan perkara di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, diperoleh keputusan bahwa pelanggaran yang dilakukan Petahana SAS memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Proses pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terlapor SAS di Polsek Lubuk Sikaping pada Kamis (5/12/24) sore. Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasaman pada Rabu (11/12/24) dan JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
Selanjutnya, setelah diserahkan surat pemanggilan terhadap SAS, Pihak Kepolisian menyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Pasaman, Kamis (12/12/24).
Proses perkara SAS ini dinilai sangat cepat dan kilat, terbukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS, digelar hari ini Jumat (13/12/24) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping.
Namun sepertinya kubu Sabar AS tidak mau tinggal diam. Pihaknya melakukan perlawanaan, dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.
Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu hasil Sidang di PN Lubuk Sikaping.
(Oloan)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Paska tertangkapnya dua pelaku tidak pidana Narkotika dengan barang bukti 15 Kg sabu – sabu Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seringnya terjadi banjir di Desa Sei Sentosa yang menggenangi halaman rumah warga dan bahkan sampai ke…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai menjalankan Program KKN seluruh Team KKN mengikuti Acara Penutupan KKN Tematik yang di adakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pimpinan Umum Media Online Sepindonesia.com yang juga berprofesi sebagai Notaris menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan Masyarakat, Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh AKP Eri…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Polisi Indonesia Labuhanbatu Raya Penry Nababan,SH mengepresiasi keseriusan Kepolisian Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Labuhanbatu sempat diwarnai kericuhan. Dimana, telah terjadi pengerusakan terhadap tempat pemungutan…