Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Langgar Aturan Kampanye, Bupati Pasaman SAS Dipidanakan

IMG_20241213_210611

Sepindonesia.com  | PASAMAN – Akibat perbuatan melanggar hukum dan undang-undang, Bupati Pasaman berinisial SAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan masa kampanye. Dia disangkakan melanggar pasal 187 juncto pasal 69 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Penetapan status tersangka terhadap SAS, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama empat jam oleh aparat kepolisian Polres Pasaman pada Kamis (5/12/24) di Polsek Lubuk Sikaping.

Dan sejak Rabu (11/12) kemaren, berkas perkara Bupati Pasaman itu telah dinyatakan lengkap, atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.

Baca Juga :

Satres Narkoba Polres Batu Bara  Gagalkan 2 kg Sabu Dan 15.000 Ekstasi Siap Edar

Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu

Informasi dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, kasus SAS didaftar pada Kamis (12/12/2024) dan dijadual untuk disidang hari ini, Jumat (13/12/24), sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.

Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H.

Dari pantauan wartawan, kasus yang menyeret Sang Petahana SAS ini terjadi pada 24-27 November lalu. Mulanya sempat viral di media sosial, saat SAS tampak kampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun Sanik, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Di tempat ibadah itu, Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program unggulannya, seperti program Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis. Tanpa disadari, seseorang simpatisan telah merekam video dan akhirnya viral di Media Sisial.

Kasus inipun bermuara ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman. Pelapornya salah satu masyarakat, disertai barang bukti berupa video dan dua orang saksi.

Hasil proses penanganan perkara di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, diperoleh keputusan bahwa pelanggaran yang dilakukan Petahana SAS memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Proses pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terlapor SAS di Polsek Lubuk Sikaping pada Kamis (5/12/24) sore. Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasaman pada Rabu (11/12/24) dan JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.

Selanjutnya, setelah diserahkan surat pemanggilan terhadap SAS, Pihak Kepolisian menyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Pasaman, Kamis (12/12/24).

Proses perkara SAS ini dinilai sangat cepat dan kilat, terbukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS, digelar hari ini Jumat (13/12/24) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping.

Namun sepertinya kubu Sabar AS tidak mau tinggal diam. Pihaknya melakukan perlawanaan, dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman.

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.

Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu hasil Sidang di PN Lubuk Sikaping.

(Oloan)

pt sep gambar

DLH Labuhanbatu Menyampaikan Ucapan Selamat Kepada H.Andi Suhaimi ,ST.MT Dan Faizal Amri,ST

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu melalui bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun…

Read More...

Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Kasus Perniagaan Kulit dan Tulang Harimau

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perniagaan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera di wilayah Rantauprapat Kabupaten…

Read More...

Kejari Karimun Tahan Mantan Dirut dan Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia

Sepindonesia.com – KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan mantan Direktur dan Kepala…

Read More...

Universitas Labuhanbatu Fakultas Hukum Meraih Akreditasi “B” Dari BAN-PT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk meningkatkan mutu Kampus yang baik Universitas Labuhanbatu bersinergi melakukan peningkatan demi peningkatan yang baik di…

Read More...

Brimob BKO Poldasu Juara 1 Yel…Yel Anti Narkoba Di Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan perlombaan yel yel anti narkoba pada masing – masing barisan pada apel pagi…

Read More...

Natal Pemuda – Pemudi PTB GPdI Dengan Tema ” Kita Lebih Dari Pemenang”

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Pemuda – Pemudi Persekutuan Tumbuh Bersama (PTB) Labuhanbatu Raya yang dilaksanakan di Gereja Pantekosta…

Read More...

Tempat Wisata Pemandian Lau Timah Disebut – Sebut Dapat Menyembuhkan Penyakit

Sepindonesia.com | DAIRI – Lau Timah salah satu permandian alam yang berada di Desa Renun Kecamatan Tiga Pinem Kabupaten Dairi…

Read More...

Tiang PLN Tumbang Tertiup Angin, Aliran Listrik Di Sebagian Wilayah Karimun Padam

Sepindonesia.com – KARIMUN – Hujan deras dan disertai angin kencang Wilayah Karimun yang mengakibatkan satu tiang listrik milik PLN tumbang…

Read More...

Hasil Sirekap KPUD Labuhanbatu,  Total Suara Masuk 100 %, Pasangan Asri No.3 Unggul

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasil penghitungan Sirekap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dari sembilan Kecamatan telah mencapai mencapai 100…

Read More...