Wakil Bupati H. Jamri, Resmi Buka Turnamen Futsal Tingkat Pelajar SLTP
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kakek pelaku cabul terhadap anak tetangganya. Pelaku diamankan setelah kabur usai mencabuli korban sebanyak 5 kali, di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Senin 20 November 2023.
AR alias atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu di tangkap personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Yasmin Purba di pelariannya selama sebulan.
Baca Juga :
Kepala Sekolah Yayasan Hubbul Wathon Diduga Gelapkan Dana PIP
Demi Tingkatkan Kualitas Air, PUDAM Tirtabina Rantauprapat Lakukan Gotong Royong
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan di konferensi pers, dihalaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban SR (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.
“Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres Labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023,” sebutnya.
Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban,” sebutnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku.
Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan,” pungkasnya.
Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Red)
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…
Foto : Sepindonesia.com | KABANJAHE – Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun…
Foto : pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupten Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aliansi Masyarakat dan mahasiswa meminta Rapat Dengar…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes bersama perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk…
Foto : dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di…