Bupati Labuhanbatu Monitoring Penyerahan BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kakek pelaku cabul terhadap anak tetangganya. Pelaku diamankan setelah kabur usai mencabuli korban sebanyak 5 kali, di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Senin 20 November 2023.
AR alias atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu di tangkap personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Yasmin Purba di pelariannya selama sebulan.
Baca Juga :
Kepala Sekolah Yayasan Hubbul Wathon Diduga Gelapkan Dana PIP
Demi Tingkatkan Kualitas Air, PUDAM Tirtabina Rantauprapat Lakukan Gotong Royong
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan di konferensi pers, dihalaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban SR (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.
“Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres Labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023,” sebutnya.
Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban,” sebutnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku.
Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan,” pungkasnya.
Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Red)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…