IMG_20240126_065658

Ketua Bawaslu : Berikut Profesi yang Dilarang Menjadi Calon Legislatif

IMG_20230512_232728

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Perbincangan terkait para calon anggota legislatif Kabupaten maupun Provinsi Tahun 2024 kian semakin marak diperbincangkan dikalangan masyarakat. Dimana pendaftaran telah resmi dibuka oleh KPU mulai dari 01-14 Mei 2024 bagi Calon yang ingin mendaftarkan diri.

Oleh sebab itu Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban memberikan himbauan kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada mereka jika ditemukan para calon legislatif yang melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Segera laporkan kepada kami, jika ada masyarakat yang menemukan calon anggota legislatif mendaftar yang dilarang oleh undang undang,” ucap Parulian Kepada awak media di ruang kerjanya. Kamis (11/05/2023)

Dijelaskan Parulian Pada dasarnya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka apabila pekerjaan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dan independensi yang diwajibkan oleh undang-undang dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga :

Kunjungan Wapres Tak Berdampak Di Malut

AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga menerima gratifikasi Dari Gudang Solar Ilegal

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa jabatan yang tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

• Kepala Daerah (Walikota, Bupati)
• Wakil Kepala Daerah
• Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
• Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
• Kepala Desa
• Perangkat Desa
• Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Penyelenggara Pemilu, meliputi:
-Panitia Pemilihan Kecamatan
-Panitia Pemungutan Suara
-Panitia Pemilihan Luar Negeri
-Panitia Pengawas Pemilu   Kecamatan
-Panitia Pengawas Pemilu   Kelurahan/Desa
-Panitia Pengawas Pemilu Luar   Negeri.

Jabatan dan profesi di atas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum memasuki masa kampanye sebagai bentuk netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Dikarenakan hal tersebut Terkait Pengawasan melekat kita laksanakan baik ditingkat Kabupaten sampai tingkat kelurahan dan desa.

“kami siap melayani laporan masyarakat dan menindak lanjuti laporan, kita juga sudah mendirikan Posko pengaduan, bila ada temuan masyarakat segera laporkan ke posko pengaduan Bawaslu, kita juga terus berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi, stakeholder dan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten sampai tingkat yang bawah,”ujar parulian.

lanjut masih kata Parulian Hari ini para Partai Politik mendaftarkan para calon legislatifnya ke KPU Labuhanbatu kegiatan inipun tidak luput dari pengawasan kita, dan harapan kita Pemilu 2024 berjalan Kondusif aman dan Lancar “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”.

“Apabila ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat dilaporkan kepada Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Nuh Nasution)

pt sep gambar

Plt. Bupati Labuhanbatu : Jaga Marwah Pilkada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pilkada serentak sebentar lagi dilaksanakan, proses dan tahapan juga mulai dilakukan, mengingat pentingnya kondusifitas masa politik…

Read More...

Kampak Merah Putih Tagih  Plasma Untuk Masyarakat

Sepindonesia.com | JAKARTA  – Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih hari ini melakukan aksi unjuk rasa didepan…

Read More...

Kodam I/BB Segera Bangun 5 Jembatan Bailey Di Kabupaten Agam

Sepindonesia.com | AGAM – Kodam I/Bukit Barisan bersama satuan jajarannya di wilayah Korem 032/Wirabraja akan segera membangun lima unit jembatan…

Read More...

LBH AAIR Mendampingi Korban Asusila Anak Dibawah Umur 

Sepindonesia.com | JAKARTA, – AS (25), seorang pemuda bertato di lengan tangan kanannya di Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, dilaporkan ke…

Read More...

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi : Bangga Dengan Tugas Dan Jangan Ragu

Sepindonesia com | TAPSEL – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Markas Batalyon C Pelopor Brimobda Polda…

Read More...

Sat Brimob Poldasu Bergerak Cepat Membantu Masyarakat Yang Terkena Dampak Banjir Bandang Dan Longsor

Sepindonesia.com | TAPSEL – Personil Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Danton III Kompi 2/C, Ipda…

Read More...

Pangdam I/BB Meninjau Sejumlah Lokasi Bencana Dan Serahkan Bantuan 

Sepindonesia.com | PADANG –Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan didampingi Asops Kasdam I/BB, Kolonel Inf Jansen P Nainggolan, meninjau sejumlah…

Read More...

Polres Sergai Lakukan pengamanan Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sergai dan Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sepindonesia.com | SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Kec….

Read More...

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Di  Perumahan Risky Baru

Sepindonesia.com | BITUNG  – Warga perumahan risky baru Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung keluhkan kondisi sampah yang diduga sudah…

Read More...