IMG_20240126_065658

Ketua Bawaslu : Berikut Profesi yang Dilarang Menjadi Calon Legislatif

IMG_20230512_232728

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Perbincangan terkait para calon anggota legislatif Kabupaten maupun Provinsi Tahun 2024 kian semakin marak diperbincangkan dikalangan masyarakat. Dimana pendaftaran telah resmi dibuka oleh KPU mulai dari 01-14 Mei 2024 bagi Calon yang ingin mendaftarkan diri.

Oleh sebab itu Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban memberikan himbauan kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada mereka jika ditemukan para calon legislatif yang melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Segera laporkan kepada kami, jika ada masyarakat yang menemukan calon anggota legislatif mendaftar yang dilarang oleh undang undang,” ucap Parulian Kepada awak media di ruang kerjanya. Kamis (11/05/2023)

Dijelaskan Parulian Pada dasarnya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka apabila pekerjaan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dan independensi yang diwajibkan oleh undang-undang dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga :

Kunjungan Wapres Tak Berdampak Di Malut

AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga menerima gratifikasi Dari Gudang Solar Ilegal

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa jabatan yang tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

• Kepala Daerah (Walikota, Bupati)
• Wakil Kepala Daerah
• Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
• Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
• Kepala Desa
• Perangkat Desa
• Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Penyelenggara Pemilu, meliputi:
-Panitia Pemilihan Kecamatan
-Panitia Pemungutan Suara
-Panitia Pemilihan Luar Negeri
-Panitia Pengawas Pemilu   Kecamatan
-Panitia Pengawas Pemilu   Kelurahan/Desa
-Panitia Pengawas Pemilu Luar   Negeri.

Jabatan dan profesi di atas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum memasuki masa kampanye sebagai bentuk netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Dikarenakan hal tersebut Terkait Pengawasan melekat kita laksanakan baik ditingkat Kabupaten sampai tingkat kelurahan dan desa.

“kami siap melayani laporan masyarakat dan menindak lanjuti laporan, kita juga sudah mendirikan Posko pengaduan, bila ada temuan masyarakat segera laporkan ke posko pengaduan Bawaslu, kita juga terus berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi, stakeholder dan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten sampai tingkat yang bawah,”ujar parulian.

lanjut masih kata Parulian Hari ini para Partai Politik mendaftarkan para calon legislatifnya ke KPU Labuhanbatu kegiatan inipun tidak luput dari pengawasan kita, dan harapan kita Pemilu 2024 berjalan Kondusif aman dan Lancar “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”.

“Apabila ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat dilaporkan kepada Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Nuh Nasution)

pt sep gambar

Sukseskan Event Kemerdekaan RI Ke-79, Ini Yang Dilakukan Travelapak

Sepindonesia.com| DEPOK  – Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun, PT Travelapak Indonesia Satu, travel agent di Depok,…

Read More...

Gerak Cepat Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Penganiayaan 

Sepindonesia.com | KARO  – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada Rabu dini hari (24/07/2024)….

Read More...

Sidang Pertama Prapid Dokter Paulus, Polda Sumut Tidak Hadir

Sepindonesia.com | MEDAN – Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian…

Read More...

Sekda Karo Buka Acara Peningkatan Kualitas Penyusunan RKA SKPD 2025

Sepindonesia.com  | KARO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba M.Si buka acara peningkatan kualitas penyusunan Rencana…

Read More...

Tokoh Pemuda Achik Olan, Puji Jonnis Marpaung Layak Menjadi Kadisdik Di Batu Bara

Sepindonesia.com | BATU BARA – Jonnis Marpaung, yang baru saja diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu…

Read More...

Kapolsek Bilah Hulu Berbagi Di Ponpes Tahfidz Quran Darul Aman Ash Shiddiq

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, AKP Redi Sinulingga, didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Bilah Hulu, Ny. Meriyam…

Read More...

Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah ?

Sepindonesia.com  | MEDAN – Tindakan oknum-oknum mafia tanah, khusus yang ingin menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara…

Read More...

KPU Audiensi  Ke Kejari Batu Bara Untuk  Tahapan Pilkada 2024

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara. Pertemuan…

Read More...

Ini Bentuk Dukungan  Plt Bupati Labuhanbatu Terhadap Olahraga 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli olahraga, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd.,MM, didampingi Penjabat (Pj) Kepala…

Read More...
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99