IMG_20240126_065658

Penanganan Sampah Kabupaten Labuhanbatu Tanpa Pengolahan Akhir 

IMG_20230218_133736

Ditulis oleh : Supardi Sitohang, SE

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang R.I No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.

Ditinjau dari sumbernya, sampah berasal dari beberapa tempat, yakni Sampah dari pemukiman penduduk pada suatu pemukiman biasanya sampah dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal di suatu bangunan atau asrama.

Jenis sampah yang dihasilkan biasanya organik, seperti sisa makanan atau sampah yang bersifat basah, kering, abu plastik dan lainnya dan Sampah dari tempat-tempat umum dan perdagangan tempat tempat umum adalah tempat yang dimungkinkan banyaknya orang berkumpul dan melakukan kegiatan.

Tempat-tempat tersebut mempunyai potensi yang cukup besar dalam memproduksi sampah termasuk tempat perdagangan seperti pertokoan dan pasar. Jenis sampah yang dihasilkan umumnya berupa sisa-sisa makanan, sayuran dan buah busuk, sampah kering, abu, plastik, kertas, dan kaleng-kaleng serta sampah lainnya.

“Kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari sampah dan dalam kegiatannya manusia senantiasa menghasilkan sampah baik sampah organik maupun non organik”.

Volume sampah yang dihasilkan dari kegiatan  penduduk Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan jumlah penduduk (statistik 2021) sebanyak  499.982  Jiwa x  0,7 Kg/Org/Hari (Standart Nasional Indonesia/SNI) untuk Kabupaten sedang (500.000 Jiwa) = 349 Ton/Hari dengan tingkat penyebaran volume sampah dalam 9 (Sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Rantau Utara 68 Ton/Hari, Rantau Selatan 53 Ton/Hari, Bilah Hulu 45 Ton/Hari,  Bilah Hilir 42 Ton/Hari,  Panai Hilir 30 Ton/Hari, Panai Tengah 29 Ton/Hari, Bilah Barat 28 Ton/Hari, dan volume terendah berada di Kecamatan Pangkatan 27 Ton/Hari dan Panai Hulu 27 Ton/Hari.

Ditinjau dari sisi pengangkutan, jika menggunakan modal transportasi kenderaan roda 6 (Enam) jenis Cold Disel Dump Truk dengan kapasitas bak 4 (Empat) Ton, jika dibagi volume sampah per hari 349 Ton maka dibutuhkan 87 Unit. Kemudian dilakukan analisa lapangan dengan membandingkan kewajaran jam kerja manusia normal, dalam 1 (satu) hari 8 (Delapan) Jam Kerja membutuhkan 44 Unit, dengan penempatan Kecamatan Rantau Utara 8 Unit, Rantau Selatan 6 Unit, Bilah Hulu 5 Unit, Bilah Hilir 5 Unit, Panai Hilir 3 Unit, Panai Tengah 3 Unit, Bilah Barat 3 Unit, Pangkatan 3 Unit, Panai Hulu 3 Unit dan 5 Unit Khusus Melayani Sampah Liar,  Kebutuhan Gotong Royong dan kegiatan publik lainnya didalam Kota Rantauprapat/ Sekitatnya.

Pengadaan Cold Disel Dump Truk Roda 6 sebanyak 44 Unit ditaksir @ Rp. 350.000.000,-, membutuhkan biaya sebesar Rp. 15.400.000.000,-, dan untuk operasionalnya membutuhkan 44 Orang Supir dengan gaji @Rp. 100.000,-/Hari x 360 Hari Kerja = Rp. 1.584.000.000,- dan atau Rp. 3.000.000,-/Bulan. Sedangkan kernek dibutuhkan 3 Orang/Unit x 44 Unit = 132 Orang,, dengan gaji @Rp. 80.000,-/hari x 360 Hari Kerja = Rp. 3.801.601.000,- atau Rp. 2.400.000,-/Bulan. Kemudian, Bahan Bakar Minyak Solar diperkirakan rata-rata 17 Liter/Hari x 360 Hari Kerja x 44 Unit x Rp. 6.800,- = Rp.  1.831.104.000,-. Biaya pemeliharaan diperkirakan @Rp. 10.000.000,-/ Tahun x 44 Unit = Rp. 440.000.000,-.

Dengan demikian jumlah total pengadaan Cold Disel Dump Truk dan Biaya Operasionalnya dalam setahun, memerlukan biaya Rp. 23.056.705.000,- dengan rincian untuk biaya Pengadaan Rp. 15.400.000.000,- dan Biaya Operasional setahun Rp. 7.656.705.000.- .

Keseluruhan volume sampah Labuhanbatu 349 Ton/Hari atau 10.470 Ton/Bulan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Perlayuan dengan metode TPA Sisitem Terbuka (Open Dumping) seluas 1,6 HA atau 16.000 M2 tanpa pengolahan apapun sehingga sampah menggunung setinggi ± 12 Meter dari dasar tanah dan melebihi daya tampung (over load).

Berdasarkan perhitungan secara keahlian standar 1 Ha Lahan Tanah dapat menampung 80 Ton Sampah, dari volume sampah 349 Ton/Hari maka dibutuhkan lahan TPA Model Open Dumping seluas 4 Ha.

Melihat kondisi lapangan dan jarak tempuh pengangkutan sampah khususnya wilayah pantai (Panai Hilir, Panai Tengah, Panai Hulu dan Bilah Hilir), jarak terjauh Panai Hilir-Rantauprapat ± 105 Km, maka harus dibangun Tempat Pembuangan Akhir Terpadu (TPAT) untuk menampung sampah Kecamatan Panai Hilir dan Panai Tengah 59 Ton/Hari dengan luas lahan 2 Ha.

Kemudian dibangun TPAT Kecamatan Panai Hulu dan Bilah Hilir seluas 2 Ha sehingga dapat menampung sampahnya 61 Ton/Hari. Lokasi TPAT dimaksud ditentukan secara bersama-sama pada titik koordinat yang disepakati.

Untuk wilayah Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hulu, agar lebih efisien dan efektif dalam penanganan sampah ditetapkan juga TPAT seluas 2 Ha sehingga volume sampah 2 (dua) Kecamatan tersebut sebanyak 72 Ton/Hari dapat dikelola secara terpadu (kerjasama).

Dengan demikian, TPA Perlayuan dengan luas 4 Ha (penambahan luas) dengan metode pemadatan dan timbun tanah (Sanitary Landfill) hanya menampung sampah yang bersumber dari Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Barat (4 Desa yang terdekat ke Kota Rantauprapat) sekitar 149 Ton/Hari.

Potensi retribusi sampah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan jumlah rumah penduduk (statistik 2022), 112.960 RT x @Rp. 20.000,- x 12 Bulan = Rp. 27.110.400.000,-/Tahun dan atau Rp. 2.259.200.000,-/Bulan. Potensi retribusi sampah rumah tangga ini bisa dicapai semaksimal mungkin jika “manajemen pengelolaan” sampahnya terkelola dengan baik.

Dalam pengelolaan persampahan harus melibatkan dinas/instansi/ lembaga dan pemberdayaan kelompok masyarakat, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Perangkat Kecamatan, Perangkat Kelurahan, Perangkat Desa, Lembaga Masyarakat yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan pelaku usaha diberbagai bidang dan sektor, dibentuk dalam Tim Terpadu.

Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagai dasar hukum operasional dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Labuhanbatu yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Peraturan Bupati Labuhanbatu Tentang  Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sebagai implementasi dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 (harus ada), Peraturan Bupati Labuhanbatu tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagai tindak-lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 (harus ada), Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu  tentang Ketertiban Umum (harus ada) dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu tentang Tim Terpadu Pengelolaan Sampah, Ketertiban Umum dan Keselamatan Lingkungan Hidup harus ada agar dapat bersinergi dan memiliki pedoman operasional di lapangan sesuai kewenangan masing-masing stakeholder (penting).

“Stakeholder adalah semua pihak dalam masyarakat, termasuk individu atau kelompok yang memiliki kepentingan atau peran dalam suatu perusahaan atau organisasi yang saling berhubungan dan terikat”.

Pengolahan sampah dengan nilai ekonomis dalam jangka pendek (2023-2024) sangat sulit untuk tercapai karena sangat memerlukan sarana dan prasarana yang lengkap dan biaya sangat tinggi. Dikatan tinggi, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Pemda dan DPRD) melalui APBD wajib menyediakan antara lain 1. Lahan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) bukan “Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seluas 5 Ha dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RTRD), 2. Metode TPA harus Metode Sanitary Landfiil dilengkapi dengan sarana prasarana pengolahan sampah, 3. Menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki pengalaman dan atau sertifikasi keahlian dibidang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup agar manajemen pengelolaan sampah dapat dicapai secara maksimal. 4. Menyediakan Sumber Daya Listrk dan Air Bersih. 5. Memiliki jaringan pemasaran hasil pengelolaan sampah sesuai kebutuhan (sampah dapat diolah sesuai bahan dasarnya). 6. Menyiapkan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL/UPL), 7. Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Skala Kabupaten dan Izin Penyimpanannya,  8. Pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) dan izinnya. 9. Melakukan kerjasama/kemitraan dengan pelaku usaha pengelolaan sampah, limbah B3 dan Limbah Tinja.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan sampah, limbah  bahan berbahaya dan beracun serta limbah tinja membutuhkan biaya yang sangat besar, membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan atau keahlian di bidang lingkungan hidup serta manajerial yang baik sehingga mampu mengerakkan sumber daya yang ada. Kemudian menyiapkan perangkat regulasi yang berlaku, dokumen lingkungan hidup dan sistem aplikasi pengelolaan sampah sesuai kebutuhan.

Pengelolan sampah dan limbah mendapatkan nilai ekonomis dan diharapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pendapatan masyarakat penggiat sampah dan limbah harus didukung oleh komitmen bersama, dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan.(**)

pt sep gambar

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...

Polsek Perbaungan Mengamankan Anggota Geng Motor 

Sepindonesia.com | SERGAI –Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (20/4/2024) siang. Ia menyebutkan,…

Read More...

Satbrimob Polda Kaltim Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Sepindonesia.com | BALIKPAPAN – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan beberapa paket sembako…

Read More...

Bank BTPN Aek Nabara Disomasi 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Langkah hukum berupa somasi yang pertama sudah dilakukan Ani Br Sinaga Ahli Waris dari Almarhum Suwedi nasabah…

Read More...

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Ke-2 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat 

Sepindonesia.com | Labuhanbatu – Belum di jawabnya somasi pertama yang sudah dikirim dan diterima Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Rantauprapat terkait…

Read More...

Gempa Di Garut, Bumi Bergoyang Hingga Kabupaten Indramayu

Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Garut terasa sampai Kabupaten Indramayu. Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,5 tersebut,…

Read More...

Pemdes Sidorukun Digugat Di Pengadilan Negeri Rantauprapat 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. MH…

Read More...