Komunitas RSD Perduli Terhadap Korban Erupsi Gunung Ruang Tagulandan
Sepindonesia.com | BITUNG – Ketua Kumunitas Reed Diamond Squad (RDS) Jois Julitha Najoan.SE. menyerahkan bantuan sosian kepada korban …
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dampak dari pembangunan tugu simpang enam Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang membuat penyempitan badan jalan yang mengakibatkan alur lalu lintas (Lalin) mengalami kemacetan.
Tugu yang berada di tengah simpang 6 jalan besar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, Jalan H Agus Salim dan Jalan Cut Nyak Dhien dan merupakan jalan alternatif digunakan pengguna jalan untuk menghubungkan ke 6 jalan besar tersebut.
Baca Juga :
Masyarakat Sebut, Plt.Kadis DLH Labuhanbatu Belum Berhasil Mengatasi Persoalan Sampah
Dampak dari pembangunan tugu yang berada dekat Mapolres Labuhanbatu Dan berjarak sekitar sepuluh meter dari depan rumah dinas Kapolres, depan kantor cabang BRI, depan kantor cabang Bank Sumut dan di depan bank BPR NBP 16 itu alur lalu lintas menjadi macet.
Pantauan wartawan disimpang enam Rantauprapat, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 12.00.WIB, alur lalu lintas dari arah Mapolres menuju kota Rantauprapat, jalanan macet sampai puluhan meter, begitu juga dari arah pos lalu lintas kota menuju Mapolres, walau dijalan tersebut sudah ada polisi lalu lintas yang mengatur alur lalulintas.
Salah seorang warga kota Rantauprapat yang ditemui wartawan saat melintas dijalan dimaksud menyebutkan, sebelum ada pembangunan tugu simpang enam, belum pernah mengalami macet seperti hari ini, Jumat (18/11/2022) jelas Indramono yang juga ketua DPD Pejuang Bravo 5 Labuhanbatu menjawab wartawan.
Dijelaskannya, saat ini proyek pembangunan tugu belum selesai dikerjakan, kalau ingin dirubah luasnya belum terlambat.”Saya belum tahu rancangan pembangunan tugu, kalau mengakibatkan penyempitan badan jalan, yang berdampak macetnya arus lalu lintas sebaiknya dirubah, saat ini belum terlambat” sebutnya.
Indramono yang akrab disapa dengan Incun juga menyebutkan, sebaiknya Pemkab Labuhanbatu membolo Labuhanbatu tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat.”Indah dan kenyamanan itu biasanya sejalan, Indah dan nyaman” ujarnya.
Ketua DPD Pejuang Bravo 5 juga menyarankan, pembangunan tugu simpang enam sebaiknya tetap mengacu kepada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.” UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, mengatur mengenai keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum” papar Incun
Perlu diketahui, proyek Rekonstruksi Tugu Simpang Enam Kota Rantauprapat itu dikerjakan Pemerintahan Labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan anggaran sebesar Rp.310.235.000 dikerjakan CV Tri Jaya Sakti.(Red)
Sepindonesia.com | BITUNG – Ketua Kumunitas Reed Diamond Squad (RDS) Jois Julitha Najoan.SE. menyerahkan bantuan sosian kepada korban …
Sepindonesia.com | MEDAN – Seratus Dua Belas dokter baru mengambil sumpah/janji dokter pada Selasa 7 Mei 2024 setelah menyelesaikan masa…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Dr Drs Aan Suhanan, M.Si, mengecek kendaraan dinas roda dua dan roda…
Sepindonesia.com | JAKARTA – World Water Forum (WWF) Ke-10 merupakan acara forum sektor air terbesar di dunia akan berlangsung di…
sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aksi demontrasi yang berlangsung diarea PMKS II. PT.Hari Sawit Jaya yang di dampingi ketua Dewan Pimpinan…
Sepindonesia.com | BOLMONG – Proyek Pemerintah Desa Ambang Satu Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ambil gunakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Malau SIK MH, mengadakan rapat koordinasi tentang pengoperasian Pabrik Kelapa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba di Labuhanbatu Utara, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan…