Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Tidak Tanggap Dengan Keluhan Masyarakat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Lantas Polres Labuhanbatu tidak tanggap dengan keluahan masyarakat Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam keterangannya, Bintang Jaya Sitorus SH, yang didampingi Hamdani Cibro SH, MH, dan Faisal Gustian Bangun SH sangat merasa kecewa atas sikap, tindakan serta kebijakan Kompol Mustofa Nasution SH Kapolsek Medan Labuhan Jl Titi Pahlawan No.2 Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara, hal ini disampaikan pada (Kamis (13/10/2022).
Jelasnya, kinerja Kapolsek Medan Labuhan jelas jelas kami anggap kurang baik atau tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai instansi pelayan pengayom dan pelindung masyarakat.
Hal ini dapat kita lihat penanganan sebuah permasalahan atas Laporan Polisi masalah utang piutang. Oknum penyidik Polsek Medan Labuhan yang tidak melakukan panggilan klarifikasi kepada kliennya atas kasus penipuan dan atau penggelapan pungkas, Bintang Jaya Kusuma SH.
Faisal Gustian Bangun SH menambahkan keterangan kepada kru media sebagai kuasa hukum Hati Nurani Keadilan, Sangat prihatin dan kecewa atas kebijakan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan.
Dimana pada prosesnya klien kami ditangkap tanpa diberikan hak untuk melakukan klarifikasi. Hal seperti ini anggapan kami sangat berbahaya, karena oknum penyidik sangat percaya diri melakukan penangkapan tanpa pernah tahu/ meminta keterangan langsung dari terlapor ucap, Faisal Gustian Bangun SH dengan kesal.
Hal seperti ini menjadi pembelajaran yang penting dan berharga kedepannya kepada seluruh masyarakat luas terkhusus masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan agar lebih berhati hati dalam melakukan hutang piutang, tabah, Faisal Gustian.
Sementara Hamdani Cibro SH, MH menambahkan dalam pernyataannya, berdasarkan peristiwa ini, kami menduga sangat banyak hal – hal seperti ini terjadi di masyarakat dan sikap, tindakan oleh instansi penegak hukum. Sewaktu waktu bisa saja masyarakat dilakukan penangkapan saat mempunyai hutang piutang tanpa dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi lebih awal. Oleh karenanya tetap berhati hati dan waspada agar terhindar dengan kejadian yang sama terangnya.
Ditempat terpisah, Kompol Mustofa Nasution SH melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo saat dikonfirmasi tidak membalas pertanyaan dari jurnalis yang dilayangkan melalui via telepon/ WhatsApp.
(Jhonranes, Bintang Sitorus/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati (Wabup) Karo Theopilus Ginting, bersama Forkopimda Kabupaten Karo hadir dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pertama kasus perdata Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah…
Sepindonesia.com | BITUNG – Ketua Kumunitas Reed Diamond Squad (RDS) Jois Julitha Najoan.SE. menyerahkan bantuan sosian kepada korban …
Sepindonesia.com | MEDAN – Seratus Dua Belas dokter baru mengambil sumpah/janji dokter pada Selasa 7 Mei 2024 setelah menyelesaikan masa…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Dr Drs Aan Suhanan, M.Si, mengecek kendaraan dinas roda dua dan roda…
Sepindonesia.com | JAKARTA – World Water Forum (WWF) Ke-10 merupakan acara forum sektor air terbesar di dunia akan berlangsung di…
sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aksi demontrasi yang berlangsung diarea PMKS II. PT.Hari Sawit Jaya yang di dampingi ketua Dewan Pimpinan…