Ahli Waris Wullur Tutup Akses Pintu Utama PT. Pathemaang Dock Yard
Sepindonesia.com | BITUNG – Ahli waris tanah dari Keluarga Wullur yang ada di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam keterangannya, Bintang Jaya Sitorus SH, yang didampingi Hamdani Cibro SH, MH, dan Faisal Gustian Bangun SH sangat merasa kecewa atas sikap, tindakan serta kebijakan Kompol Mustofa Nasution SH Kapolsek Medan Labuhan Jl Titi Pahlawan No.2 Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara, hal ini disampaikan pada (Kamis (13/10/2022).
Jelasnya, kinerja Kapolsek Medan Labuhan jelas jelas kami anggap kurang baik atau tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai instansi pelayan pengayom dan pelindung masyarakat.
Hal ini dapat kita lihat penanganan sebuah permasalahan atas Laporan Polisi masalah utang piutang. Oknum penyidik Polsek Medan Labuhan yang tidak melakukan panggilan klarifikasi kepada kliennya atas kasus penipuan dan atau penggelapan pungkas, Bintang Jaya Kusuma SH.
Faisal Gustian Bangun SH menambahkan keterangan kepada kru media sebagai kuasa hukum Hati Nurani Keadilan, Sangat prihatin dan kecewa atas kebijakan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan.
Dimana pada prosesnya klien kami ditangkap tanpa diberikan hak untuk melakukan klarifikasi. Hal seperti ini anggapan kami sangat berbahaya, karena oknum penyidik sangat percaya diri melakukan penangkapan tanpa pernah tahu/ meminta keterangan langsung dari terlapor ucap, Faisal Gustian Bangun SH dengan kesal.
Hal seperti ini menjadi pembelajaran yang penting dan berharga kedepannya kepada seluruh masyarakat luas terkhusus masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan agar lebih berhati hati dalam melakukan hutang piutang, tabah, Faisal Gustian.
Sementara Hamdani Cibro SH, MH menambahkan dalam pernyataannya, berdasarkan peristiwa ini, kami menduga sangat banyak hal – hal seperti ini terjadi di masyarakat dan sikap, tindakan oleh instansi penegak hukum. Sewaktu waktu bisa saja masyarakat dilakukan penangkapan saat mempunyai hutang piutang tanpa dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi lebih awal. Oleh karenanya tetap berhati hati dan waspada agar terhindar dengan kejadian yang sama terangnya.
Ditempat terpisah, Kompol Mustofa Nasution SH melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo saat dikonfirmasi tidak membalas pertanyaan dari jurnalis yang dilayangkan melalui via telepon/ WhatsApp.
(Jhonranes, Bintang Sitorus/Red)
Sepindonesia.com | BITUNG – Ahli waris tanah dari Keluarga Wullur yang ada di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung…
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat, personel Polresta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karimun bersama Bhayangkari Cabang Karimun melaksanakan bakti sosial (baksos)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seluruh keluarga besar TNI (KBT) diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung tugas pokok TNI AD guna…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…