Awal Oktober 2020 GANAS Kembali Bereaksi, 100 Zak Beras Dan Sembako Dibagikan
Sepindonesia.com | BILAH HULU – Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) hasil Binaan Eko Pranata SH.MKn yang diketuai oelh Edi…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam keterangannya, Bintang Jaya Sitorus SH, yang didampingi Hamdani Cibro SH, MH, dan Faisal Gustian Bangun SH sangat merasa kecewa atas sikap, tindakan serta kebijakan Kompol Mustofa Nasution SH Kapolsek Medan Labuhan Jl Titi Pahlawan No.2 Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara, hal ini disampaikan pada (Kamis (13/10/2022).
Jelasnya, kinerja Kapolsek Medan Labuhan jelas jelas kami anggap kurang baik atau tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai instansi pelayan pengayom dan pelindung masyarakat.
Hal ini dapat kita lihat penanganan sebuah permasalahan atas Laporan Polisi masalah utang piutang. Oknum penyidik Polsek Medan Labuhan yang tidak melakukan panggilan klarifikasi kepada kliennya atas kasus penipuan dan atau penggelapan pungkas, Bintang Jaya Kusuma SH.
Faisal Gustian Bangun SH menambahkan keterangan kepada kru media sebagai kuasa hukum Hati Nurani Keadilan, Sangat prihatin dan kecewa atas kebijakan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan.
Dimana pada prosesnya klien kami ditangkap tanpa diberikan hak untuk melakukan klarifikasi. Hal seperti ini anggapan kami sangat berbahaya, karena oknum penyidik sangat percaya diri melakukan penangkapan tanpa pernah tahu/ meminta keterangan langsung dari terlapor ucap, Faisal Gustian Bangun SH dengan kesal.
Hal seperti ini menjadi pembelajaran yang penting dan berharga kedepannya kepada seluruh masyarakat luas terkhusus masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan agar lebih berhati hati dalam melakukan hutang piutang, tabah, Faisal Gustian.
Sementara Hamdani Cibro SH, MH menambahkan dalam pernyataannya, berdasarkan peristiwa ini, kami menduga sangat banyak hal – hal seperti ini terjadi di masyarakat dan sikap, tindakan oleh instansi penegak hukum. Sewaktu waktu bisa saja masyarakat dilakukan penangkapan saat mempunyai hutang piutang tanpa dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi lebih awal. Oleh karenanya tetap berhati hati dan waspada agar terhindar dengan kejadian yang sama terangnya.
Ditempat terpisah, Kompol Mustofa Nasution SH melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo saat dikonfirmasi tidak membalas pertanyaan dari jurnalis yang dilayangkan melalui via telepon/ WhatsApp.
(Jhonranes, Bintang Sitorus/Red)
Sepindonesia.com | BILAH HULU – Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) hasil Binaan Eko Pranata SH.MKn yang diketuai oelh Edi…
Sepindonesia.com | LABURA – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menyelesaikan Kuliah Strata 1 Jurusan Pertanian , Ketua Komunitas CBR Indonesia (KCI) Labuhanbatu Abdul Muthalib Ritonga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT beserta rombongan melaksanakan Ibadah sholat jumat keliling (Jumling) di Masjid…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bilah Hilir dan melaksanakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bagikan masker gratis sebanyak 3000 masker bagi penggun jalan di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Polairud Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH MH, berkunjung ke Rumah Persulukan di Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pekerjaan pembuatan parit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 301 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Labuhanbatu Ny. Hj….