Ketua Bhayangkari Sumut Kunker Ke Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan tidak sesuai dengan mekanisme baik dalam melakukan pendataan masyarakat yang mana yang layak menerima dan yang tidak menerima.
Dana BLTD ini seharusnya diberikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah dimasa pandemi Covid-19.
Dari 10 dusun yang ada.di Desa Kampung Padang, 1 dusun yang sengaja dibentuk tim oleh pemerintah desa untuk melakukan survey bagi penduduk nya yang benar – benar layak untuk menerima bantuan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah desa.
Baca Juga :
Korban Pupuk NPK Lang Mas Melapor Ke Polres Labuhanbatu
427 Orang Terima SK P3K Guru Formasi Tahun 2021 Dari Bupati Karo
Temuan BPK 539 Juta, Bendahara Disdik Tanjabtim Diperiksa Inspektorat
Dusun tersebut di anggap Dusun yang tidak pantas di data sehingga tim yang diketuai oleh BPD Desa Kampung Padang Tindaon tidak mau melakukan pendataan warga sementara dan Kepala Dusun sudah menyerahkan segala urusan terhadap tim tersebut.
Tim melaksanakan wewenangnya tanpa memandang peraturan pemerintah dalam hal kelayakan penerima bantuan langsung tunai dana desa yang seharusnya di peruntukkan bagi warga miskin malah penerima bukan warga miskin.
Temuan ini juga telah di sampaikan oleh Kepala Dusun kepada Pj. Kepala Desa Kampung Padang Jarno dan pendamping desa Kampung Padang Habibie.
Hal ini disampaikan agar dapat agar melakukan perbaikan data namun sampai pada tahap kedua penyerahan BLT Desa tetap berlanjut dan menganggap usulan Kepala Dusun Pardomuan Nauli itu tidak digubris.
Menurut Kepala Dusun Pardomuan Nauli Manalu bahwa kegiatan dalan pelaksanaan penggunaan bantuan apapun di desa tidak pernah sesuai dengan peraturan pemerintah Desa dan pemerintah pusat, malah berbuat sesuka hatinya, ada yang membuat persentase menurut jumlah penduduk namun disaat Kepala Dusun Pardomuan Nauli meminta penyataan tertulis persentase tersebut tetap mengatakan usulan dari PMD namun siapa PMD tersebut yang berani membuat aturan di atas peraturan presiden RI terhadap penerima bantuan dampak Covid-19 atau orang orang yang tidak mampu.
Menurut Kadus Manalu BPD dari Dusun Aek Nauli dan juga Eben Hutasoit harus memperbaiki penerima bantuan tersebut ke tahap ke 3 agar kelakuan nepotisme di tubuh BPD desa Kampung Padang juga sebagian Kepala Dusun tidak terpelihara supaya pemerintahan desa kampung padang bersih dari korupsi dan hal yang menyalahi aturan pemerintah tegas kadus Pardomuan Nauli.(MM/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., didampingi sejumlah pejabat utama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., bersama sejumlah pejabat utama…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Dalam rangka memperingati Hut Ke-65 Korem 031/WB yang jatuh pada tanggal 17 April 2024, berkenaan dengan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan latihan menembak sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterampilan dan kesiapan operasional…
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…
Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…