IMG_20240126_065658

Pembeli TBS Kelapa Sawit Di Desa Wonosari Ilegal, Diduga Tidak Bayar Pajak

IMG_20211124_150548

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis perdagangan baik kecil maupun besar di seluruh daerah negara republik Indonesia.

Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha. Bentuk dokumen legalitas dapat bermacam-macam, seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.

Sangat disayangkan, diduga pengusaha penerima buah kelapa sawit di daerah desa wonosari – Sei Sakat dusun portomuan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tidak memiliki legalitas izin usaha. Padahal, legalitas usaha sangat perlu bagi pengusaha baik itu untuk pengusaha itu sendiri maupun bagi negara.

Baca Juga :

Kapolsek Bilah Hilir Berikan Bantuan untuk Pembangunan Musholla Al-Hidayah

Kapolres Labuhanbatu Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Wartawan

Penyandang Disabilitas Sampaikan Terimakasih kepada Bobby Nasution

 

Dari pantauan tim investigasi Media Sepindonesia.com dilapangan, diduga masih banyak pengusaha penerima buah kelapa sawit di desa wonosari sekitar dan desa Sei Sakat tidak memiliki izin usaha dalam berusaha dalam membeli buah kelapa sawit.

Padahal Pelaku usaha wajib memiliki SIUP, jika tidak dilaksanakan akan dijatuhi pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 juncto pasal 106 UU Perdagangan.Ancaman pidana paling lama 4 Tahun dan paling banyak 10 milyar.

Hendaknya pemerintah melalui instansi terkait bekerjasama dengan kepolisian turun kelapangan kroscek pengusaha yg tidak punya legalitas,berikan sangsi bila perlu sangsi hukum bagi pengusaha jika terbukti tidak berizin, hal ini pantas dilakukan agar pengusaha tidak melenceng dari ketentuan undang – undang dan tidak menjalankan usahanya dengan cara – cara  ilegal,sehingga hak – hak  negara terhadap pengusaha dapat terdata dan terpenuhi.

Desa wonosari dan Desa Sei Sakat Dusun Pertemuan merupakan desa yang berada diseputaran kawasan hutan negara khususnya kawasan hutan wilayah eks PT SAB/KSU AMELIA,banyak pelaku usaha jual beli buah kelapa sawit berdiri sekitarnya menjalankan aktivitas perdagangan, sehingga sangat rawan buah kelapa sawit dari EkS PT SAB/KSU AMELIA dicuri dan dijual secara ILEGAL oleh preman ke pelaku usaha secara masif dan terkoordinir.

Wonosari 24 Nopember 2021,
Ditulis oleh : Tim investigasi media Sepindonesia.com

pt sep gambar

Empat Orang Karyawan Kebun PT.Indospadan Jaya Disinyalir Terpapar Covid – 19

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Empat Orang Karyawan Kebun PT.Indospadan Jaya diduga terpapar Virus Corona (Covid-19) dan salah satunya telah di…

Read More...

Waduk PKS Agro Agung Lestari Labura Memakan Korban, Ini Penjelasan Kapolsek

Sepindonesia.com | LABURA – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan cek Tempat Kejadian Perkara…

Read More...

Wadan KOTI MPC PP Subang Memeriksa Kelengkapan KOTI PAC PP Blanakan

Sepindonesia.com | SUBANG – Wadan Komando Inti (KOTI ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Subang Roni yang…

Read More...

Wa Ode Herlina: Masalah Kasus Intoleran Dapat Dipicu Karena Kemiskinan

Sepindonesia.com | JAKARTA – Wa Ode Herlina, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP menegaskan, bahwa memahami perbedaan dan keberagaman adalah…

Read More...

Generasi Yang Berkualitas Harus Dimulai Dari Dalam Keluarga

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny.Retno M.Fitryus dalam acara Pencanangan bakti sosial momentum kesatuan gerak PKK-bangga kencana-kesehatan…

Read More...

Berkat Informasi GM-LSPN, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira…

Read More...

Kabaharkam Polri Bangga Dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sepindonesia.com – JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, berkunjung ke PT Ridho Agung Mitra…

Read More...

Kodim 0604 Karawang Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Komponen Bangsa Lain

Sepindonesia.com | KARAWANG – Komando Distrik Militer ( 0604 ) Karawang selenggarakan kegiatan Komsos ( Komunikasi Sosial ) dengan komponen…

Read More...

Tiga Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk, Dua Dihadiahi Timah Panas

Sepindonesia.com | MEDAN –  Petugas Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan dua dari tiga pelaku jambret yang meresahkan  masyarakat Kota Medan. Kedua…

Read More...