Bupati Karo Hadiri Acara Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Foto, serah terima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera dari Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, kepada Paula Henry…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB penangkapan dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah terpantau menyerahkan sesuatu bungkusan kecil kepada seseorang dipekarangan rumah tinggalnya di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan, Rabu (18/11/2020) pada saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkus Zait dan mengamankan barang bukti sabu seberat 7,14 gram bruto yang dikemas dalam 4 buah plastik klip klip.
Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan bandar narkoba inisial ZT alias Zait yang sangat meresahkan masyarakat, berkat adanya informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi kepada Kapolres Labuhanbatu.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan kami di Unit Satres Narkoba untuk segera melakukan Penyelidikan atas informasi GM-LSPN tersebut, jelas AKP Martualesi Sitepu.
Kasat juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka ZT ayah dua orang anak ini mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan ZT sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 2.500.000/minggu.
ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara, Sekitar bukan juli 2019 selesai menjalani hukuman. Tersangka ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki inisial ‘M” dan sampai sekarang Satres Narkoba polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap “M”.
Tehadap tersangka ZT dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu.(At/Red)
Foto, serah terima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera dari Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, kepada Paula Henry…
Foto, Kepala Dinas Kominfo Ahmad Fadly Rangkuti membacakan pidato tertulis Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto, anggota Kominitas Batu akik dan permata (Baper) Tangsel Sepindonesia.com | TANGERANG – Komunitas BAPER (Batu Akik dan Permata) Tangsel…
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, bersilaturahmi degan…
Foto, Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.K.M bersama masyarakat saat melaksanakan safari ramadhan Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu,…
Foto, Mahasiwa melaksanakan diskusi kebangsaan Sepindonesia.com | TEBING TINGGI –Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al-Washliyah (IPA) Kota Tebing Tinggi, Himpunan Mahasiswa…
Foto, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Irjen. Pol. Dadang Hartanto dalam Seminar Nasional bertajuk “Mewujudkan Pelayanan Polri yang Responsif…