Polres Labuhanbatu Berhasil Gagalkan 7,4 Kg Ganja Siap Edar
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Budi (42) warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman,…
Ditulis Oleh : HM Affan Rangkuti, Ketum PB FKAPHI
Sepindonesia.com | Jakarta. Kejadian dan tekanan teranyar saat ini. Mungkin dia sedang lelah, mungkin juga dia sedang mengalami kekecewaan, boleh jadi juga ia sedang terganggu kejiwaannya dan banyak hal yang membuat ia terperangkap dalam membangun pernyataan. Banyak kemungkinan lain yang bisa digali.
Dalam wilayah agama, kebenaran tunggal dalam kebenaran agama menjadi hak prerogatif Tuhan. Manusia hanya memiliki hak menafsirkan kebenaran dalam kerangka pikir pengalaman keagamaan yang dimilikinya. Disaat penafsiran terjadi perbedaan yang tajam, Tuhan tidak menganjurkan untuk saling menyakiti, karena andaikata Tuhan mau maka semua manusia bisa dijadikannya sama. Justru Tuhan sedang menguji sejauh mana manusia mengenal manusia satu dengan manusia lainnya dan bagaimana manusia mampu memanusiakan manusia lainnya.
Ada diskusi bukan koersi. Diskusi merupakan satu cara manusia mengenal manusia lainnya. Diskusi merupakan alat merangkul dan membangun satu harmoni. Diskusi juga merupakan satu titik temu perbedaan dengan musyawarah dan mufakat kebaikan.
Baca Juga :
Labuhanbatu Zona Merah, Sekdakab Mengingatkan Agar Segala Bentuk Keramaian Ditutup
IPTU Hasiholan Naibaho Ditegur Hakim Agar Jangan Memaksakan Jawaban Dalam Sidang Pra Peradilan
Definisi agama berbeda dalam pandangan personal. Ketika agama menjadi alat kontestasi dan komparatif bermakna sempit maka agama akan berubah fungsi menjadi alat mengadili kebenaran dan ketidakbenaran dalam konteks agama masing-masing.
Jika seperti ini yang terjadi maka alat hukum akan akan mencari kebenaran dengan mengadili kebenaran dan kesalahan dalam pengadilan. Memang hal demikian itu adalah keniscayaan dalam menuju ketertiban. Namun, ada satu titik temu sebelum menuju rumah pengadilan itu yakni musyawarah dan mufakat sebagai langkah non litigasi.
Hingga tidak semua perkara terkait agama berakhir dalam sengketa di jalur pengadilan. Bukankah masyarakat kita sesuai nafas semua agama mengajarkan musyawarah dan mufakat. Jika mekanisme musyawarah dan mufakat tidak menemui titik temu maka dengan sangat terpaksa alat hukum akan bekerja. Disinilah pembeda dalam menyelesaikan perselisihan pendapat dalam konteks keagamaan yang damai.
Langkah non litigasi inilah yang semestinya diperkuat sebagai potret bangsa yang sudah berumur bijak. Jika semua hal terkait agama diproses secara litigasi, jujur akan menimbulkan kekecewaan hingga dendam yang tidak berkesudahan.
Baca Juga :
Sampah Membeludak Hingga Menutup 90% Badan Jalan
Masyarakat Dapat Dapat Cek Kebenaran Informasi Covid-19 Di https://covid19.go.id/p/hoax-buster
Banyak hal sudah terjadi dan tak perlu menengok ke belakang apalagi menggendongnya ke depan. Anggap saja itu hal tak penting dan harus ditinggalkan dan dimulai dari titik nol dengan mengusung para pemuka agama menumbuhkan langkah non ligitasi membahas isu keagamaan dengan cara koordinasi dan rekonsiliasi lintas iman melalui salah satu nilai luhur bangsa mengedepankan musyawah dan mufakat. (Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Budi (42) warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pada Sabtu, 04 Mei 2024, Personel dari Polres Labuhanbatu turut hadir dalam perayaan Paskah Oikumene yang diselenggarakan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Terkait beredarnya video di lokasi bimtek kepala desa SE kab. Padang lawas di media sosial ,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39), tersangka pengedar…
Sepindonsia.com | MAKASSAR – Kapolsek Tallo Kompol Ismail, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya di depan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sejak di gelar dilapangan sepak bola Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah pada tanggal 29/4/2024 lalu, Musabaqoh…