SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dengan Hasil Rekaman CCTV kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus Dua Orang laki-laki Inisial RM (27) tahun dan WH, (25) tahun, Warga Kelurahan Padang Matinggi Dan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).
Salah seorang pelaku inisial WH, (25) tahun Warga Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terlebih dahulu diamankan, karena kasus pembunuhan yang terjadi di silangkitang, Labuhanbatu selatan yang lalu.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Baca Juga :
Warga Labusel Pemilik Sabu 1 Kg Di Ciduk Di Rantauprapat
GP PC Ansor Labuhanbatu Laporkan Akun Facebook MYA
Bupati Labuhanbatu Anjurkan Agar Perusahaan Kelapa Sawit Memiliki Sertifikat ISPO
Berdasarkan laporan polisi tersebut tim Satreskrim Polres Labuhanbatu, melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung, yang di dampingi oleh Kasi Humas KOMPOL Murniati mengatakan, “Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada hari Sabtu, (19/02/2022)”.
“ Dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, tanpa Plat, 1 (satu) buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah Foto Copy BPKB”. Tutup IPDA Sarwedi.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.(NN/Red)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…