IMG_20240126_065658

Mobil Yang Tidak Dapat Mengisi BBM Solar Bersubsidi, Sesui Surat Edaran Gubsu

IMG_20220319_153721

Sepindonesia.com | MEDAN – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di yang itu Provinsi Sumatera Utara, maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU agar tepat sasaran.

Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edi Rahmayadi mengeluarkan surat edaran Nomor : 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :

PTPN VI Kucurkan Dana CSR di Solok Selatan

Ketua DPC RMB :Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Tekab Polsek Bilah Hilir Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

Untuk penyaluran BBM Solar kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu. angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

3. Untuk Keperluan Usaha Mikro Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dan Instansi/Dinas yang berwenang.

4. Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.

5. Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

6. Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut :

a. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paaling banyak 60 liter/han/kendaraan.
c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/han/kendaraan

7. PT. Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar Non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU (untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrian.

8. Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara, instansi/Dinas pemberi Surat Rekomendasi Pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT. Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Sumatera Utara diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak Kepolisian setempat.

9. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edi Rahmayadi pada Rabu (23/3/2022).(Red)

pt sep gambar

Diklatsar Banser Angkatan ke- VIII Ansor Karo Baiat 36 Peserta

Sepindonesia.com | KARO – Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Banser Nahdlatul Ulama (NU) Angkatan ke- VIII Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC…

Read More...

Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Cegah Karhutla 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kasat Binmas AKP AR. Manurung, SH dengan Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu, Bripka Nawi Ritonga, bersama tim melaksanakan kegiatan…

Read More...

2 Orang Pengedar Sabu Diringkus Personil Polsek NA IX-X 

Sepindonesia.com | LABURA –Berlokasi di Dsn Bagan Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara Polsek Na IX-X…

Read More...

MCC Indramayu Borong Enam Trophy 

Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Mahameru Climbing Club (MCC) Indramayu ikuti serta kegiatan Wall Climbing Competition (WCC) yang di adakan mahasiswa kehutanan…

Read More...

2 Orang Pemain Narkoba Diringkus Personil Polsek Panai Tengah

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dl Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap 2 orang sekaligus…

Read More...

Sedimentasi Hilir  Sei Asahan Dan Sei Silau Berdampak Banjir 

  Sepindonesia.com | BATU BARA – Sedimentasi Hilir Sei Asahan dan Sei Silau yang secara administratif di wilayah Kabupaten Asahan…

Read More...

Diduga Bandar Narkoba Inisial  HL Tidak Tersentuh Hukum 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menanggapi bisnis peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Seperti peredaran narkoba yang tumbuh subur…

Read More...

Ketua MPC Pemuda Pancasila Minta Polres Lahat Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sepindonesia.com  | EMPAT LAWANG –  Digegerkan dengan hilangnya nyawa salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang, diduga korban meninggal…

Read More...

Cegah Balap Liar, Kapolres Karimun Imbau Para Orang Tua Lebih Memperhatikan Anak-Anak

Sepindonesia.com  | KARIMUN – Dalam upaya untuk mencegah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja serta memastikan situasi…

Read More...