SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tim investigasi LSM TAWON akan menyurati untuk meminta kejelasan secara tertulis dan mempertanyakan kebun PT. MAS (Mestika Agronusa Sejahtera) tentang izin lokasi penguasaan lahan dan izin lainnya ditambah luas objek lahan perkebunan tersebut.
Dan banyak lagi yang mau kita pertanyakan kepada pimpinan perusahaan atau pemilik perkebunan tersebut.
Atas nama LSM TAWON (Taat Wong Nusantara) Ramses Sihombing mengatakan: penggunaan lahan perkebunan diatas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin dan hak atas tanah. Berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 47 ayat(1) dan ketidak patuhan terhadap UU tersebut ancaman pidana pada pasal 105 yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Baca Juga :
Jalinsum Hocklie – Sigambal Macet, Tidak Ada Pengaturan Dari Satlantas
Ditambah peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Banyaknya perkebunan atas pelaku perorangan atau badan usaha mestinya dapat mensejahterakan masyarakat.
Masyarakat berhak mendapat kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada disekitar mereka.
PT. MAS (Mestika Agronusa Sejahtera) berada di dusun sei solat, desa tanjung mulia, kecamatan kampung rakyat, kabupaten labuhanbatu selatan – sumatera Utara, diduga tidak patuh pada undang undang dan peraturan pemerintah. Luas lahannya lebih kurang 500 hektar, dikuasai kira kira 20 tahun lamanya.
Tentang hal Perkebunan PT. MAS, Kepala dinas perizinan kabupaten labuhanbatu selatan Ilham menjelaskan,” IUP nya sudah ada pak diterbitkan kabupaten labuhanbatu, pengurusan IUP hanya sekali selama usahanya masih beroperasi, menjawab konfirmasi wartawan Jumat (12/5/2023).
Pasalnya perkebunan PT.MAS berada di kabupaten Labusel, sementara IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Diduga ada indikasi luas areal kebun PT. MAS tidak sesuai luasnya dengan luas yang didalam objek IUP tersebut.
Sementara RS (40) diduga manager perkebunan melalui seluler nya mengatakan kebun tersebut atas nama badan usaha. ” Badan usaha pak, bentar ya pak saya lagi ada kerjaan, nanti ya pak, konfirmasi terputus Rabu (10/5/2023).
Kepala desa yang baru menjabat PJ di bulan 8 tahun 2022 di Desa tanjung mulia, Kecamatan kampung rakyat, Kabupaten Labusel.
Belum lama ini dikonfirmasi menjawab,”itu kan PT berdiri dia sudah ada kian disitu, setahu saya mereka bagus menambah pekerjaan masyarakat yang disana, pekerja dipakai orang itu masyarakat seputarannya, tutup nya. (tim)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…