SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek rumah toko (ruko) di Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No.48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Rabu (29/03/2023) malam.
Penggerebekan yang dilakukan aparat Kepolisian karena ruko itu dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas diduga tanpa memiliki izin resmi.
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.
Baca Juga :
Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu
Pangdam I/BB Apresiasi Gerak Cepat Prajurit Kodim 0209/LB Bekuk Pengedar Narkoba
Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan, katanya, Kamis (30/03/2023) malam.
Setibanya di TKP, Kabid Humas Poldasu mengungkapkan, personel mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko tersebut.
Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor dan membongkar diluar kawasan pabeanan tanpa izin /memiliki dokumen yang sah, personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi, ucapnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sebanyak 260 bal pakaian bekas dapat diamankan. Dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.
Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik).
Tambahnya, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1 miliar. Sejauh ini kasus barang impor barang pakaian bekas ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, tutup Kabid Humas.
(Jhonranes Tarigan)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…