SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Sepindonesia.com | BATAM – Kegiatan penimbunan danau yang sedang di kerjakan berlokasi di belakang Perumahan Winner Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepri yang berdampak hebat ke masyarakat setempat, diantaranya polusi udara (debu) ke masyarakat sekitar dan secara langsung ke pengguna jalan yang juga sering dilalui oleh truk-truk bermuatan tanah.
Dari hasil Investigasi awak media sepindonesia.com ke lapangan pada Jumat (1/4/2022) terlihat jelas ada beberapa mobil truk pengangkut tanah hasil galian untuk melakukan penimbunan danau dibelakang Perumahan Winner keluar masuk melalui akses jalan tersebut, itu semua dapat mengakibatkan debu dimana – mana dan jalan berlumpur ketika turun hujan, dikarenakan hal tersebut membuat pengguna jalan khususnya masyarakat setempat merasa resah dan terganggu aktifitas, sementara itu masyarakat selalu melakukan gotong royong untuk memperbaiki akses jalan ini dengan melibatkan perangkat RT.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Lurah Batu Besar, Badri menyampaikan belum pernah mendapat informasi kegiatan tersebut.
Baca Juga :
Oknum Kadus Sei Siarti Garap Tanah Desa Limau Kapas Dengan Arogan
Kejati Jambi Melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Kampus
Kepala Desa S3 Aek Nabara Masuk Bui, Siap – Siap Desa Yang Lain
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BP Batam saat dikonfirmasi menyampaikan sesui dengan lokasi data yang disampaikan, belum melengkapi perijinan dan di persyaratan sehingga belum boleh melakukan pematangan lahan, dan dapat dihentikan. Untuk itu kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi aktifitas tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Tim Penindakan IPE tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan, hanya disampaikan janji – janji akan segera ditindak lanjut.
Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam ada main dan memback up kegiatan tersebut.
Dari informasi yang diterima bahwa aktivitas penimbunan lahan ini diduga tidak memiliki izin AMDAL ,UKL–UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Cut and fill dari Badan Pengelolaan (BP) Kota Batam Provinsi Kepri.
Pembiaran dalam kegiatan yang berdampak negatif ke masyarakat sekitar yang sering terjadi di Kepulauan Riau khususnya kota Batam sepertinya sudah wajar dan bukan menjadi rahasia umum.
Ntah sampai kapan kita tutup mata dengan hal-hal yang merugikan lingkungan sekitar tersebut, tutupnya.
(Tim/Red)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…